![]() |
Ist |
BATAM | ESNews - Aktivis Batam Yusril Koto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik yang diposting di media sosial terhadap salah seorang warga Batam.
Diketahui, pelapor berinisial BD itu merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam.
Informasi yang dihimpun wartawan, laporan pengaduan masyarakat (LPM) atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh aktivis itu telah masuk dalam proses penyelidikan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang sejak September 2024 lalu.
"Informasinya, Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) telah diterima Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Yusril Koto baru sekali pemanggilan, namun pada panggilan selanjutnya dia tidak bersedia memenuhi," ungkap Sumber.
Menurut sumber, penyidik Polresta Barelang telah bekerja profesional dalam kasus ini. Namun, Yusril Koto dianggap tidak kooperatif lantaran mangkir dari panggilan Kepolisian.
" Yusril Koto mangkir dari panggilan Kepolisian," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan. (Red)