Pasalnya, usai dideportasi ke Singapura, Mr. CS sudah kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.
"Padahal yang kami Lihat pihak imigrasi telah menggelar konferensi pers pada Rabu (12/3/2025) lalu dan menyampaikan keputusan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini pencekalan belum dilakukan," ujar salah seorang keluarga korban, BT dengan Nada kecewa, Senin (17/3/2025).
Sementara Kuasa Hukum Korban, Dr. Rolas Sitinjak SH M.H. dari Kontor Lae Firm RBS & Parners menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Kantor Imigrasi Batam dan bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho.
"Kasi Penindakan menyampaikan bahwa ijin tinggal telah dicabut imigrasi. Tetapi kenyataanya pelaku Mr CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, ijin tinggal tidak dicabut," terangnya, Senin (17/3/2025).
Akibat tidak adanya pencekalan terhadap pelaku Mr. CS, lanjut Rolas Sitinjak, korban IRS merasa keadilan tidak ditegakkan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
"Kami melihat sepertinya kami masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan sebagai Warga negara Indonesia. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi Batam. Kami benar-benar sangat kecewa. WNA pelaku penganiayaan itu sudah dideportasi, dipulangkan ke Singapura, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan. Ia masih bisa bekerja di salah satu perusahaan swasta dan punya KITAS. Gimana logikanya? Apa intinya?" ujar Rolas Sitinjak dengan nada kecewa, Senin (17/3/2025).
Rolas Sitinjak menambahkan, seharusnya WNA yang melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban umum di Indonesia, dideportasi ke negara asalnya dan dicekal masuk kembali ke Indonesia.
"WNA yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, ketertiban umum, atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan pelanggaran hukum lainnya, dapat dicekal. Kok dalam kasus yang kami alami ini, hal tersebut tidak dilakukan? Kami merasa hukum telah dipermainkan. Negara tidak hadir melindungi warga negara. Menteri Imigrasi mantan Kabareskrim seharusnya paham betul mengenai penganiayaan yang dilakukan WNA kepada WNI. Jelas kami sangat kecewa!" tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya korban IRS telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Batam Kota pada Rabu (26/2/2025) lalu. Laporan IRS diterima oleh Polsek Batam Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/043/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri dan ditandatangani oleh Kepala SPK B, Aiptu Yose Rizal.
Pada akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Pihak imigrasi pun mendeportasi WNA tersebut ke Singapura.
Namun, keluarga korban mengetahui, ternyata WNA pelaku penganiayaan tersebut telah masuk kembali ke Indonesia, tanpa ada upaya pencekalan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini dinaikkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak imigrasi. (*)