Rolas Sitinjak Desak Imigrasi Batam Deportasi Chen Shen WNA pelaku Penganiayaan

terkini

Iklan



Rolas Sitinjak Desak Imigrasi Batam Deportasi Chen Shen WNA pelaku Penganiayaan

Expossidiknews.com
21 Maret, 2025, 15.47 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-03-21T08:47:10Z
Dr. Rolas Sitinjak SH M.H. (Ist)

BATAM | ESNews - Dr. Rolas Sitinjak SH M.H. dari Kontor Lae Firm RBS & Parners mendesak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk segera deportasi Chen Shen Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya imelia WNI di Batam.

"Saya selaku kuasa hukum korban yang dianiaya meminta pihak Imigrasi Batam agar CS dideportasi," kata Rolas, Jumat (21/3/2025).

"Karena kelakuan yang tempramen dan pemabuk. Dikhawatirkan akan ada korban berikutnya," tambahnya.

Meski kasus itu sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, namun kata Rolas, ada point penting yang harus disepakati juga bahwa CS harus keluar dari Batam.

"Karena sesuai kesepakatan perdana dengan klien kami sebelumnya, bahwa CS harus keluar dari Batam. Sehingga ini lah alasan makanya perkara itu diselesaikan melalui Restorative justice (RJ) dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Padahal kata dia, Kasi Penindakan Imigrasi, Yudho sebelumnya menyampaikan kepada pihaknya, bahwa ijin tinggal CS telah dicabut imigrasi. Tetapi kenyataanya pelaku Mr CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, ijin tinggal tidak dicabut," terangnya.

Akibat tidak adanya pencekalan terhadap pelaku Mr. CS, lanjut Rolas Sitinjak, korban IRS merasa keadilan tidak ditegakkan oleh Kepala Kantor Imigrasi.

"Kami melihat sepertinya kami masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan sebagai Warga negara Indonesia. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi Batam. Kami benar-benar sangat kecewa. WNA pelaku penganiayaan itu sudah dideportasi, dipulangkan ke Singapura, tapi langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan. Ia masih bisa bekerja di salah satu perusahaan swasta dan punya KITAS. Gimana logikanya? Apa intinya?" ujar Rolas Sitinjak dengan nada kecewa, Senin (17/3/2025).

Rolas Sitinjak menambahkan, seharusnya WNA yang melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban umum di Indonesia, dideportasi ke negara asalnya dan dicekal masuk kembali ke Indonesia.

"WNA yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, ketertiban umum, atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan pelanggaran hukum lainnya, dapat dicekal. Kok dalam kasus yang kami alami ini, hal tersebut tidak dilakukan? Kami merasa hukum telah dipermainkan. Negara tidak hadir melindungi warga negara. Menteri Imigrasi mantan Kabareskrim seharusnya paham betul mengenai penganiayaan yang dilakukan WNA kepada WNI. Jelas kami sangat kecewa!" tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Chen Shen dan atas kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.

Dengan dasar tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika dikemudian hari yang bersangkutan ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian, maka pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan," kata Kharisma. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rolas Sitinjak Desak Imigrasi Batam Deportasi Chen Shen WNA pelaku Penganiayaan

Terkini

Iklan