![]() |
Komisi III DPRD Kota Batam bersama DLH Kota Batam turun inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pemotongan bukit yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kabil. (Esnews) |
BATAM | ESNews - Komisi III DPRD Kota Batam kembali turun inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya ke lokasi proyek pemotongan bukit yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kabil, tepatnya di belakang PT Semen Merah Putih, Rabu (12/3/2025) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Kali ini, anggota Komisi III itu turut menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, IP dan Camat Nongsa, Arfandi.
Di lokasi, pihak pengawas lapangan proyek tak dapat menunjukkan legalitas perizinan. Hanya saja menyebutkan satu nama seorang pria bernama Aji selaku penanggung jawab.
"Terkait izin saya tidak tau pak, saya disini hanya pengawas saja. Jika berkenan langsung komunikasi dengan bos kita pak Aji," ucap pria itu sembari menghubungi pimpinannya.
Tak berapa lama kemudian, ia memberikan telpon selulernya kepada Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, IP untuk koordinasi.
Alhasil, kedatangan mereka ke lokasi itu patut dikatakan Nihil alias tak ada hasil. Lantaran pihak proyek tak dapat menunjukkan legalitas perizinan terkait aktivitas tersebut di lokasi.
Kali ini, anggota Komisi III itu turut menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, IP dan Camat Nongsa, Arfandi.
Di lokasi, pihak pengawas lapangan proyek tak dapat menunjukkan legalitas perizinan. Hanya saja menyebutkan satu nama seorang pria bernama Aji selaku penanggung jawab.
"Terkait izin saya tidak tau pak, saya disini hanya pengawas saja. Jika berkenan langsung komunikasi dengan bos kita pak Aji," ucap pria itu sembari menghubungi pimpinannya.
Tak berapa lama kemudian, ia memberikan telpon selulernya kepada Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, IP untuk koordinasi.
Alhasil, kedatangan mereka ke lokasi itu patut dikatakan Nihil alias tak ada hasil. Lantaran pihak proyek tak dapat menunjukkan legalitas perizinan terkait aktivitas tersebut di lokasi.
Kata IP, pihaknya datang ke lokasi mendampingi Komisi III DPRD Kota Batam itu guna melakukan survei lapangan, "yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok bagaimana hasilnya," jelas IP kepada awak media.
"Ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran, hukum sudah mengatur semua dan ada prosedurnya," tambahnya.
Meski tak dapat menunjukkan legalitas perizinan, aktivitas hilir mudik dump truk roda 10 mengangkut material tanah urug terus berlangsung di lokasi. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator terpantau dikerahkan untuk menggempur area bukit di lokasi tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Batam, Walfentius Tindaon dari fraksi Partai Golkar itu mengatakan, sidak ini sebagai langkah untuk melakukan penertiban terhadap proyek-proyek yang diduga kuat terindikasi mengarah kepada pelanggaran kerusakan lingkungan.
"Ketika dokumen formil soal legalitas ini tidak benar, maka sudah jelas proyek ini harus dihentikan," ungkap Walfentius Tindaon didampingi M. Dycho Barcelona Maryon dari Fraksi Partai Nasdem.
Ia berharap dalam kasus ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dapat menjalankan fungsi serta wewenangnya secara baik dan benar.
"Jangan sampai ketika ada ditemukan unsur pelanggaran, justru mereka tidak sanggup untuk melakukan penindakan. Pastinya, kita Komisi III DPRD Batam tidak akan tinggal diam akan hal tersebut," tegasnya.
Di tempat yang sama, Camat Nongsa, Arfandi mengaku pihaknya sudah mengetahui adanya aktivitas proyek tersebut, bahkan kata dia, aktivitas itu sudah berlangsung 5 bulan. Hanya saja pihak proyek tidak melapor.
"Informasi yang kita terima dilapangan, kegiatan ini sudah berlangsung kurang lebih 5 bulan dan mereka sama sekali tidak ada melapor ke kita. Kalau dikatakan ilegal hanya dinas terkait yang mampu menjawabnya," ujar singkat Camat Nongsa.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Selasa (4/3/2025) lalu.
Dalam sidak itu, Komisi III DPRD Batam menemukan 3 unit ekskavator bersama puluhan dump truk roda 10 yang tengah beroperasi di lokasi tersebut.
"Di lokasi itu kita menemukan 3 unit ekskavator dan puluhan dump truk roda 10 muat tanah. Mereka mengaku, tanah itu digunakan untuk penimbunan lahan di wilayah Gedung Sumatera Expo Batam Center," ungkapnya.
Saat disinggung soal izin yang dimiliki proyek tersebut, Walfentius Tindaon menyebut, bahwa saat sidak itu, pihak pengembang justru tidak dapat menunjukkan legalitas lengkap terkait proyek cut and fill itu.
"Patut diduga aktivitas ini ilegal dan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tentu, kami masih mengatur langkah untuk menindaklanjuti hal itu," ujarnya.
Menanti Tindakan Tegas DLH Kota Batam
Sebelumnya, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, IP mengatakan, kedatangan DLH Kota Batam mendampingi komisi III DPRD Kota Batam ke lokasi pemotongan bukit di belakang PT Semen Merah Putih itu guna melakukan survei lapangan. Namun, di lokasi, pihak proyek tak dapat menunjukkan legalitas perizinan.
"Yang jelasnya kita survei dulu lokasi ini dan kita tunggu besok (Kamis, 13/3/2025) bagaimana hasilnya," kata IP
Atas stemennya itu, Kamis (13/3/2025) wartawan ESNews mencoba melakukan konfirmasi tindak lanjut DLH Kota Batam yang belum mendapatkan jawaban pihak proyek perihal dokumen perizinan.
Namun, hingga kini, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, IP belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Wartawan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan publik. (Red)