![]() |
Yusril Koto. (Ist) |
"Kasus ini sudah sidik bang sekarang," kata AKP Zharvan.
Sebelum adanya penetapan tersangka, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dengan memintai keterangan saksi ahli terkait kasus yang menyeret aktivis Batam itu. "Masih butuh pemeriksaan ahli," ucap AKP Zharvan.
Diberitakan sebelumnya, Aktivis Batam Yusril Koto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik yang diposting di media sosial pada September 2024 lalu.
Diketahui, pelapor yang berinisial BD merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam. (Red)