![]() |
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. (Ist) |
BATAM | ESNews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Chen Shen yang sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya imelia WNI di Batam.
Melalui Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Chen Shen dan atas kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.
"Dengan dasar tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar peraturan sesuai pasal 75 ayat (1) UU no. 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya, Selasa (18/3/2025).
Lanjutnya, jika dikemudian hari yang bersangkutan ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian, maka pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria WNA asal China Chen Shen dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita Imelia (WNI) di Kota Batam pada Rabu (26/2/2025) lalu. (Red)