Karcis parkir diklaim Tidak resmi dikeluarkan oleh Dishub Batam. (Ist) |
Bagaimana tidak, keresahan masyarakat ini dipicu oleh ulah para oknum pengelola lokasi yang nekat mematok biaya parkir kendaraan diluar dari batas kewajaran.
"Biaya parkir liar di Pelabuhan Telaga Punggur ini sangat mencekik kita. Saya sendiri sudah mengalami hal itu. Ini jelas namanya pungutan liar (pungli)," ujar salah satu warga bernama Risman, Rabu (18/12/2024).
Peristiwa tidak menyenangkan itu dialami Risman ketika ia menggunakan jasa parkir inap mobil di lokasi tersebut saat hendak bertolak ke Tanjung Uban.
"Kemarin saya titipkan mobil selama satu malam di lokasi parkir liar ini sembari menuggu jadwal keberangkatan kapal. Keesokan harinya, saya diminta untuk membayar uang parkir sebesar Rp 50 ribu," ujar Risman.
Sempat terjadi perdebatan di lokasi parkir liar itu. Pihak pengelola parkir tetap bersikeras meminta uang pungutan sebesar Rp 50 ribu dengan melontarkan kata-kata tak pantas.
"Saya sempat hampir di keroyok sama pengelola parkir setempat," jelasnya.
Praktik dugaan pungutan liar berkedok jasa parkir inap ini diduga kuat tidak memberikan kontribusi ke Pemerintah. Pihak pengelola sengaja memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan pribadi dan menghindari pajak retribusi parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim mengaku, bahwa jika karcis parkir yang digunakan pengelolah juru parkir liar itu bukanlah karcis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
"Ini bukan karcis parkir yang dikeluarkan Dishub. Kita akan turunkan anggota ke lokasi tersebut," tutup Salim. (Red)