Muhammad Kamaluddin pimpin rapat Paripurna. (Ist) |
BATAM | ESNews - Dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, DPRD Kota Batam dipimpin Muhammad Kamaluddin, melakukan rapat paripurna dua pembahasan yang penting. Rapat parpurna ini digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin (4/11/2024).
Adapun kedua pembahasan penting itu yakni terkait pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal, serta pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda yang dimaksud, dengan catatan substansi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan formulasi yang di usung nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Andi Agung.
Dalam rapat ini, Andi Agung juga memberikan penjelasan terkait pentingnya penyelenggaraan angkutan umum masal yang berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mobilitas masyarakat.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui perubahan yang diusulkan dalam Ranperda terkait.
"Pendidikan di Indonesia semakin dihadapkan pada berbagai persoalan yang menuntut transformasi seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan solusi melalui pendekatan yang inovatif dan progresif," ujar Andi Agung.
Pada rapat paripurna ini, selain dihadiri Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, juga diikuti oleh Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, serta masyarakat yang memberikan perhatian penuh terhadap pembahasan kedua agenda tersebut.
Andi juga berharap agar rapat tersebut, dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.
"Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan layanan angkutan umum yang lebih baik dan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Kota Batam," tutup Andi Agung. (*)
Adapun kedua pembahasan penting itu yakni terkait pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal, serta pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda yang dimaksud, dengan catatan substansi yang akan diatur dalam Ranperda tersebut memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dan formulasi yang di usung nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Andi Agung.
Dalam rapat ini, Andi Agung juga memberikan penjelasan terkait pentingnya penyelenggaraan angkutan umum masal yang berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mobilitas masyarakat.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui perubahan yang diusulkan dalam Ranperda terkait.
"Pendidikan di Indonesia semakin dihadapkan pada berbagai persoalan yang menuntut transformasi seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan solusi melalui pendekatan yang inovatif dan progresif," ujar Andi Agung.
Pada rapat paripurna ini, selain dihadiri Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, juga diikuti oleh Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, serta masyarakat yang memberikan perhatian penuh terhadap pembahasan kedua agenda tersebut.
Andi juga berharap agar rapat tersebut, dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.
"Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan layanan angkutan umum yang lebih baik dan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Kota Batam," tutup Andi Agung. (*)