Kuasa Hukum Istri Almarhum Sukardi: Kami Ambil Tindakan Hukum jika Ada yang Mengklaim sebagai Ahli Waris

terkini

Iklan



Kuasa Hukum Istri Almarhum Sukardi: Kami Ambil Tindakan Hukum jika Ada yang Mengklaim sebagai Ahli Waris

Expossidiknews.com
30 Juli, 2024, 08.43 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2024-07-30T01:43:00Z
Gatot Rio Putro, SH, MH (kiri) didampingi Miftahudin Awe, SH dan Ali Imran Mokodompit, SH dari Kantor Pengacara MAU & Rekan pemegeang surat kuasa khusus dari Li Qun usai mengantarkan surat pemberitahuan ke Polda Kepri, Senin (29/7/2024). (Ist)

BATAM | ESNews - Kuasa hukum Li Qun, istri sah Almarhum Sukardi, mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak mengklaim sebagai ahli waris. Pasalnya, Sukardi yang merupakan CEO Taihe Group Limited itu memiliki aset di perusahaan-perusahaan yang ditinggalkannya.

"Kami akan melakukan upaya dan tindakan hukum jika ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Almarhum Sukardi tapi tidak berdasarkan hukum positif yang berlaku," kata Gatot Rio Putro, SH, MH didampingi Miftahudin Awe, SH dan Ali Imran Mokodompit, SH dari Kantor Pengacara MAU & Rekan pemegeang surat kuasa khusus dari Li Qun, Senin (29/7/2024).

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Gatot dan rekan adalah dengan melayangkan surat pemberitahuan ke Kepolisian Dearah Kepulauan Riau pada Senin siang.

Menurut Gatot, perihal surat itu adalah pemberitahuan kepida pihak Kepolisian bahwa jika ada yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Sukardi dan melakukan tindakan hukum berupa pelaporan atau tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan kliennya agar mengonfirmasikan kepada pihaknya sebagai kuasa hukum sebelum dilayani.

"Siang tadi surat sudah kami antarkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kepri dan surat sudah diterima," ujar Gatot.

Salah satu kuasa yaitu Miftahudin Awe, SH menjelaskan bahwa Li Qun sebagai bagian dari ahli waris sah Sukardi berdasarkan dokumen berupa Surat Pelaporan Nikah Luar Negeri, Nomor: B 411/472/XI/2023, tanggal 24 November 2023. Dokumen lainnya adalah Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam, Nomor: 12/Pdt.P/2024/PN Btm, tanggal 22 Januari 2024 dan Akta Keterangan Hak Waris, Nomor: 10/Ket-HW/Not-XM/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Xanramaya, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Tanjungpinang.

Awe juga kembali menegaskan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum ahli Waris Almarhum Sukardi tidak pernah membuat laporan ke Polda Kepri seperti berita yang dimuat di salah satu media daring beberapa hari lalu.

"Surat pemberitahuan yang kami layangkan ke Polda Kepri hari ini merupakan salah satu upaya untuk menindaklanjuti adanya pemberitaan kemarin dan mencegah adanya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris yang tidak sesuai ketentuan hukum," katanya. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Istri Almarhum Sukardi: Kami Ambil Tindakan Hukum jika Ada yang Mengklaim sebagai Ahli Waris

Terkini

Iklan