Miftahudin Awe, SH. (Ist) |
BATAM | ESNews - Kuasa hukum ahli waris Sukardi membantah telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Bantahan tersebut menyusul beredarnya sebuah berita dengan judul, "Dikabarkan Ahli Waris Sukardi Laporkan Beberapa Pihak ke Polda Kepri" yang diunggah media daring Cindai.co.
Miftahudin Awe, SH dari Kantor Pengacara MAU & Rekan, mengatakan, pihaknya menerima kuasa khusus Nomor: 141284/SK-PDT/MAU/2023 dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi.
"Klien kami merupakan istri sah dari Almarhum Sukardi semasa hidupnya. Kami tidak mengetahui ahli waris Sukardi yang mana yang membuat laporan," ujar Awe pada wartawan, Minggu (28/7/2024).
Awe menjelaskan, Li Qun sebagai bagian dari ahli waris sah Sukardi berdasarkan dokumen berupa Surat Pelaporan Nikah Luar Negeri, Nomor: B 411/472/XI/2023, tanggal 24 November 2023. Dokumen lainnya adalah Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam, Nomor: 12/Pdt.P/2024/PN Btm, tanggal 22 Januari 2024 dan Akta Keterangan Hak Waris, Nomor: 10/Ket-HW/Not-XM/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Xanramaya, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Tanjungpinang.
Sayangnya, kata Awe, dalam berita mengenai ahli waris Sukardi yang melapor ke Polda Kepri itu, tidak disebutkan siapa nama ahli waris dan kuasa hukumnya yang telah membuat laporan.
"Sehingga kami merasa perlu untuk menyampaikan ke publik bahwa kami sebagai kuasa hukum ahli waris Sukardi yang sah hingga saat ini tidak pernah membuat laporan ke Kepolisian," kata Awe.
Awe juga mengatakan pihaknya akan segera menyurati Polda Kepri perihal pemberitahuan sebagai kuasa hukum dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi.
"Melalui surat itu juga kami memberitahukan bawa apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Sukardi melakukan tindakan hukum berupa pelaporan atau tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan klien kami agar mengonfirmasikan ke kami sebagai kuasa hukum sebelum dilayani," katanya.
Berdasarkan Akta Kematian Nomor: 2101-KM-04102023-0001 tanggal 4 Oktober 2023, Sukardi disebut meninggal dunia pada tanggal 27 September 2023.
Almarhum Sukardi merupakan CEO dari Taihe Group Limited yang berdomisili di Batu Licin, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Dikutip dari taihegp.com, Sukardi memulai usaha pertamanya di Singapura pada 1980 dan mendirikan EJ Young Group of Companies pada tahun 1985 dengan omzet tahunan sebesar S$600 juta, kelompok investasinya meliputi hotel, real estate, konstruksi dan masih banyak lagi.
Pada tahun 1990 Sukardi terpilih sebagai salah satu dari “Sepuluh Pengusaha Muda Berprestasi Terbaik". Kemudian pada tahun 2000 Sukardi mendirikan SunCity Group Holding Limited yang bisnis utamanya adalah mengekspor kayu dan lantai kayu Indonesia ke Cina. Tahun 2008 Sukardi membukan toko utamanya di Shanghai dan diikuti oleh cabang dan waralaba di Beijing, Hangzhou, Kunming hingga Macau.
Namun, sepeninggal Sukardi, beberapa perusahaan di bawah naungan Taihe Group Limited disebut berhenti beraktivitas. Ratusan karyawannya sempat menuntut pembayaran gaji pada Oktober 2023. Hingga pada November 2023 gaji ratusan karyawan akhirnya dibayarkan. (*)
Miftahudin Awe, SH dari Kantor Pengacara MAU & Rekan, mengatakan, pihaknya menerima kuasa khusus Nomor: 141284/SK-PDT/MAU/2023 dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi.
"Klien kami merupakan istri sah dari Almarhum Sukardi semasa hidupnya. Kami tidak mengetahui ahli waris Sukardi yang mana yang membuat laporan," ujar Awe pada wartawan, Minggu (28/7/2024).
Awe menjelaskan, Li Qun sebagai bagian dari ahli waris sah Sukardi berdasarkan dokumen berupa Surat Pelaporan Nikah Luar Negeri, Nomor: B 411/472/XI/2023, tanggal 24 November 2023. Dokumen lainnya adalah Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam, Nomor: 12/Pdt.P/2024/PN Btm, tanggal 22 Januari 2024 dan Akta Keterangan Hak Waris, Nomor: 10/Ket-HW/Not-XM/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Xanramaya, S.H.,M.Kn, Notaris Kota Tanjungpinang.
Sayangnya, kata Awe, dalam berita mengenai ahli waris Sukardi yang melapor ke Polda Kepri itu, tidak disebutkan siapa nama ahli waris dan kuasa hukumnya yang telah membuat laporan.
"Sehingga kami merasa perlu untuk menyampaikan ke publik bahwa kami sebagai kuasa hukum ahli waris Sukardi yang sah hingga saat ini tidak pernah membuat laporan ke Kepolisian," kata Awe.
Awe juga mengatakan pihaknya akan segera menyurati Polda Kepri perihal pemberitahuan sebagai kuasa hukum dari Li Qun yang merupakan ahli waris sah Sukardi.
"Melalui surat itu juga kami memberitahukan bawa apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Almarhum Sukardi melakukan tindakan hukum berupa pelaporan atau tindakan hukum lainnya tanpa persetujuan klien kami agar mengonfirmasikan ke kami sebagai kuasa hukum sebelum dilayani," katanya.
Berdasarkan Akta Kematian Nomor: 2101-KM-04102023-0001 tanggal 4 Oktober 2023, Sukardi disebut meninggal dunia pada tanggal 27 September 2023.
Almarhum Sukardi merupakan CEO dari Taihe Group Limited yang berdomisili di Batu Licin, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Dikutip dari taihegp.com, Sukardi memulai usaha pertamanya di Singapura pada 1980 dan mendirikan EJ Young Group of Companies pada tahun 1985 dengan omzet tahunan sebesar S$600 juta, kelompok investasinya meliputi hotel, real estate, konstruksi dan masih banyak lagi.
Pada tahun 1990 Sukardi terpilih sebagai salah satu dari “Sepuluh Pengusaha Muda Berprestasi Terbaik". Kemudian pada tahun 2000 Sukardi mendirikan SunCity Group Holding Limited yang bisnis utamanya adalah mengekspor kayu dan lantai kayu Indonesia ke Cina. Tahun 2008 Sukardi membukan toko utamanya di Shanghai dan diikuti oleh cabang dan waralaba di Beijing, Hangzhou, Kunming hingga Macau.
Namun, sepeninggal Sukardi, beberapa perusahaan di bawah naungan Taihe Group Limited disebut berhenti beraktivitas. Ratusan karyawannya sempat menuntut pembayaran gaji pada Oktober 2023. Hingga pada November 2023 gaji ratusan karyawan akhirnya dibayarkan. (*)