Foto: ist |
LINGGA | ESNews - Keterangan dari salah seorang sumber yang dapat dipercaya, Pasca pemberitaan media ini terkait kegiatan pengerukan bantaran muara sungai Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dijelaskan sumber bahwa, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga sudah menemui pihak Ihsan Fensury yang diduga sebagai pelaku kegiatan pengerukan Bantaran Muara Sungai tersebut,pada Senin (13/5/24) kemarin.
Dijelaskan juga oleh sumber bahwa, sesuai yang diketahuinya, keterangan dari pihak DLH Kabupaten Lingga, yang mengatakan sesungguhnya kegiatan tersebut tidak mengantongi izin sama sekali, artinya kegiatan tersebut ilegal dan jika demikian kegiatan tersebut merupakan satu tindakan kriminal, kegiatan yang terkesan sudah melawan hukum negeri ini.
Untuk mendapatkan kebenaran informasi tentang status izin terhadap kegiatan pengerukan bantaran muara sungai di Desa Sungai Buluh tersebut, kami mencoba menghubungi Kuswandi yang notabenenya sebagai Kabid yang membidangi masalah pencemaran sungai di DLH Kabupaten Lingga tersebut.
Sebelum kami menghubungi saudara Kuswandi ini, terlebih dahulu, melalui via telpon kami menghubungi Bapak Joko selaku Kepala Dinas DLH Kabupaten Lingga, Singkatnya kepada kami awak media ini, Joko mengatakan, insya Allah kami akan melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi kami, dan untuk persoalan kegiatan pengerukan bantaran muara sungai di Desa Sungai Buluh itu, semalam Senin (13/05/24), kami sudah menurunkan Tim untuk melakukan pengecekan langsung kelokasi kegiatan tersebut" pungkas Joko tegas, Selasa (14/5/24).
Kembali kepersoalan konfirmasi yang kami lakukan terhadap Bapak Kuswandi ini, melalui pembicaraan sambungan via telpon seluler, dan dalam pembicaraan kami ini, Kuswandi membenarkan bahwa, pada hari senin (13/05/24), Tim dari DLH Kabupaten Lingga yang dipimpinnya langsung, telah melakukan peninjauan langsung kelokasi pengerukan bantaran muara sungai di Desa Sungai Buluh itu, dan dalam pembicaraan kami via telpon ini, Kuswandi mengatakan "Kami sudah turun kelokasi untuk melakukan pengecekan atas kegiatan pengerukan bantaran sungai tersebut, dan dilokasi kegiatan, dilokasi pekerjaan pengerukan tersebut, kami hanya berhasil menemukan seorang scurity perusahaan, kepada kami scurity itu menjelaskan bahwa, memang benar ini kegiatan dari pihak Bapak Ihsan Fensury".
"Security juga menerangkan bahwa, pengerukan yang dilakukan itu, untuk kegunaan galangan kapal hisap milik Bapak Ihsan Fensury yang saat ini sedang berlabuh Sandar ditepi sungai yang tidak jauh dari lokasi kegiatan itu" begitu jelas Kuswandi kepada media ini, Selasa (14/05/24).
Saat kami tanyai tentang legalitas atas kegiatan tersebut, Kuswandi menjawab "Sepertinya untuk legalitas kegiatan tersebut, sepertinya memang kegiatan mereka itu belum memiliki izin, dan untuk persoalan ini, kami sedang mengkonsep dan mempersiapkan berkas surat yang akan kami sampaikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai prosedur yang akan kami ikuti".
Disinggung mengenai kultur bentangan alam dimana tempat kegiatan dilaksanakan, kembali Kuswandi menyebutkan "Lokasi kegiatan pengerukan itu, memang benar mereka sudah melakukan pengerukan disamping alur sungai, dan jika menyangkut tentang hutan mangrove, sepertinya bukan hutan mangrove juga, paling-paling adalah 3 sampai 4 pohon mangrove yang mereka garap itu, namun melihat dari kondisi lokasi saat itu, memang kegiatan itu terkesan sudah terjadi pencemaran, dan sejogyanya mereka harus melengkapi izin atas kegiatan itu, dan kami juga sudah menegaskan agar mereka segera menghentikan kegiatan tersebut" demikian sekilas informasi yang berhasil kami kutip dari konfirmasi ini.
Untuk selanjutnya tunggu saja informasi yang akan kami sampaikan, pada intinya, kami akan terus menggiring persoalan ini sampai tuntas.
Penulis: [Suryadi]
Sumber: DPC AJO Indonesia Kabupaten Lingga
Berita: jiprizal