Kantor Bea Cukai Batam. (Ist) |
BATAM | ESNews - Bea Cukai Batam membeberkan alasan Nahkoda atau tekong bersama 6 ABK lainnya yang sebelumnya ditangkap oleh tim Patroli BC Batam lantaran melakukan penyelundupan ratusan dus rokok ilegal di perairan Pulau Biaya pada, Jumat (3/5/2024) lalu.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme Uttimum Remidium.
"Sebagai klarifikasi, bahwa untuk kasus penindakan tersebut diselesaikan dengan mekanisme UR. sesuai Undang Undang kepada pelaku pelanggaran dapat ditawarkan mekanisme tersebut," jelas Evi kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Terkait mekanisme Ultimum Remedium, bahwa dalam Penyelesaian Perkara di Bidang Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, yang salah satunya menggunakan asas ultimum remedium dalam pemberian sanksi.
Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelasnya. (Esn)
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme Uttimum Remidium.
"Sebagai klarifikasi, bahwa untuk kasus penindakan tersebut diselesaikan dengan mekanisme UR. sesuai Undang Undang kepada pelaku pelanggaran dapat ditawarkan mekanisme tersebut," jelas Evi kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Terkait mekanisme Ultimum Remedium, bahwa dalam Penyelesaian Perkara di Bidang Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, yang salah satunya menggunakan asas ultimum remedium dalam pemberian sanksi.
Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai yang dalam proses penelitian telah ditemukan dan dipenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang diselesaikan dengan cara tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Setiap pelanggaran yang terjadi tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja dengan asas ultimum remedium, pengenaan sanksi berupa hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelasnya. (Esn)