Screenshot WhatsApp group Sinergitas Kecamatan Selayar. Foto (Jiprizal) |
LINGGA | ESNews - Dengan maraknya pemberitaan dibeberapa media online wilayah kerja kabupaten lingga persoalan Tembok Penahanan Tanah (TPT-Des) Penuba Timur yang terkesan melakukan mark-up dalam penetapan Rencana Anggaran Belanja (RAB), Ketua BPD Penuba Timur tuding keras wartawan tidak dapat bantuan pribadi, Rabu (1/5/24).
Ucapan miris tudingan yang dipaparkan oleh ketua BPD Penuba Timur tersebut dalam statement nya pada group WhatsApp Sinergitas Kecamatan Selayar pada Senin 29 April 2024 usai wartawan media expossidik.com membagikan pemberitaan yang bertajuk "Masyarakat Penuba Timur Minta di Tempatnya Dipasang TPT dan pemberitaan Terkait Pemaparan RAB TPT, Terungkap Penjelasan Terbaru dari Masyarakat Penuba Timur".
"Tolong nanti pak wartawan, pas pemeriksaan turun hadir kan juga Masyarakat, atau narasumber yang menyampaikan berita ini, biar ada keterbukaan jangan simpang siur macam ni..nampak Nye Masyarakat ini macam siluman..."Disampaikan ya". Tulis Ketua BPD Penuba Timur dalam Group WhatsApp Sinergitas Kecamatan Selayar.
Lanjut tulis Ketua BPD Penuba Timur, "Saye paham masyarakat tak suke dengan desa itu wajar,. Tapi ini die mempermalukan desa die sendiri. Klu terbukti salah, iye silekan diaudit dulu, tapi kalau tidak salah ape die siap klarifikasi, Tapi selame pengawasan saye di setiap kegiatan desa kami adekan musyawarah dulu, minta pendapat same masyarakat, sebelum pelaksanaan..🙏 jangan hanye sentimen, dan karene tak dapat bantuan untuk pribadi, dll..yang jelas yang membuat berita ini orang yang tak dapat untuk kepentingan pribadi, karene saye tau masyarakat Desa saye macam mane. Penjelasan nya. Ungkap ketua BPD Penuba Timur dengan ketus menuding wartawan yang menerbitkan pemberitaan TPT-Des di Desanya.
Menanggapi tudingan keras yang dilontarkan oleh ketua BPD Penuba Timur tersebut, Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia DPC AJO Indonesia Kabupaten Lingga menilai tudingan yang dipaparkan oleh Ketua BPD Penuba Timur terkait sentimen dan tak dapat bantuan pribadi tersebut sangat tidak mendasar.
"Ini ketua BPD punya bukti dan saksi tak ya? tuduh dan atau tuding wartawan menerbitkan pemberitaan TPT-Des nya karena sentimen dan tak dapat bantuan pribadi seperti ini?, jika tidak punya bukti dan saksi yang kuat tuduhan ini bahaya bisa merusak citra profesi wartawan ketua BPD ini", ujar Zulkarnaen kepada wartawan yang tergabung dalam wadah Organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia DPC Kabupaten Lingga.
Lebih lanjut Zulkarnaen mengatakan terkait pemberitaan TPT-Des yang disinyalir atas dugaan kuat dilakukan pengelembungan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB-red) seusai pengakuan Ketua BPD Penuba Timur tersebut bahwa selalu dalam pengawasan kerja nya sebagai Ketua BPD, sepertinya agak keliru pasalnya sangat jelas sekali kita ketahui bersama yang mana terlampir dengan jelas dalam laporan RAB untuk Volume pekerjaan TPT sepanjang 47 meter tersebut dimasukkan pembelanjaan Semen sebanyak 167 sack, "nah ini jelas tidak masuk akal sehat kita perhitungan yang dilakukan terus di mainkan Ketua BPD dalam pembahasan pengajuan proposal laporan pembangunan, artinya bisa dikatakan dalam satu aitem ini saja pengawasan yang dakui ketua BPD tersebut sepertinya tidak berjalan, itu baru satu aitem di pekerjaan TPT-Des yang kita tau", ucap Zulkarnaen.
Sepertinya Ketua BPD Penuba Timur tidak paham dengan kinerja wartawan dan jika di anggap dalam melakukan control sosial dan pemberitaan profesi wartawan di jengkal dengan kalimat tidak dapat bantuan pribadi, ini ketua BPD sepertinya gagal paham tentang profesi wartawan dan jika ketua BPD tersebut tidak punya bukti dan saksi tuding wartawan menanyakan pemberitaan berdasarkan fakta disebut karena sentimen dan tak dapat bantuan pribadi "maka ketua BPD ini bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum atas pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan", pungkas Zulkarnaen
Sebagaimana diatur dalam KUHAP UU Dasar 1945 Pasal 315 mengenai pencemaran nama baik juga bisa kita temukan pada pasal 315 KUHP. Pasal ini membahas spesifik mengenai penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan.
Meskipun merupakan penghinaan kategori ringan, namun perilaku tersebut juga dapat terkena sanksi hukum. Adapun sanksi hukum yang berlaku untuk perilaku mencemarkan nama baik dengan kategori ringan adalah penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pencemaran nama baik adalah suatu hinaan pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.
Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP.
Berita: Jiprizal