Harianto Ritonga didampingi kuasa hukumnya Drs. Romulus Tindaon, SH foto bersama di depan kantor PTUN Medan. (Foto: Rin/ESNews) |
TAPANULI SELATAN | ESNews - Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Harianto Ritonga, Drs. Romulus Tindaon, SH mendesak Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) segera melantik Harianto menjadi kepala desa Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapsel.
Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu juga diminta agar mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Putusan PTUN Medan yang dimaksud adalah, putusan nomor 43/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 26 Juli 2023. Amar putusannya, yakni :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.45/14/KPTS/2023 tentang pengangkatan Kepala Desa Simangambat Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapsel An. Johannes Tatar Simatupang yang ditetapkan di Sipirok pada tanggal 16 Januari 2023.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.45/14/KPTS/2023 tentang pengangkatan Kepala Desa Simangambat Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapsel An. Johannes Tatar Simatupang yang ditetapkan di Sipirok pada tanggal 16 Januari 2023.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp597.500,- .
Dan putusan itu dikuatkan dengan putusan banding nomor 124/B/2023/PT.TUN.MDN tertanggal 25 Oktober 2023 yang amar putusannya yaitu:
Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat.
Menguatkan putusan PTUN Medan nomor 43/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 26 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
Romulus menyatakan sangat keberatan terhadap surat keputusan Bupati Tapsel nomor 188.45/737/KPTS/2023 pada tanggal 27 Desember 2023 tentang pengangkatan penjabat kepala desa Simangambat yang bukan melantik Harianto sebagai kepala desa.
Sebab, menurut kedua amar putusan PTUN baik gugatan maupun banding, seharusnya Bupati Tapsel melantik Harianto sebagai kepala desa Simangambat. Karena sewaktu dilaksanakan pemilihan kepala desa, sebagai calon kepala desa saat itu ialah Johannes Tatar Simatupang nomor urut 1 sedangkan Harianto calon kepala desa nomor urut 2.
“Bahwa menurut hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada lagi alasan hukum dari Bupati Tapsel tidak melantik Harianto Ritonga sebagai Kepala Desa Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH),” ungkap Romulus lewat rilis yang diterima Wartawan.baru baru ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Provinsi Sumatera Utara, Syamsul Bahri Harahap dengan menyayangkan sikap Bupati Tapsel yang belum menindaklanjuti dua putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PTUN Medan.
Syamsul menilai, Bupati Tapsel telah menunjukkan sikap keras kepala atau sikap apatis terhadap kedua putusan PTUN Medan terkait gugatan Cakades Harianto Ritonga. Apalagi pengangkatan penjabat kepala desa Simangambat saat ini oleh Bupati, menurut Syamsul merupakan tindakan melawan hukum.
“Bagi saya, tidak dilaksanakannya amar putusan PTUN oleh Bupati Tapsel, lalu menunjuk atau mengangkat penjabat kepala desa Simangambat dengan nama orang lain patut dipertanyakan. Kemudian adanya upaya melakukan peninjauan kembali yang ditujukan ke Mahkamah Agung oleh Bupati menurut saya adalah tindakan keliru,” terang Syamsul.
Syamsul mengemukakan, kalau Bupati Tapsel sangat tidak menunjukkan sikap seorang pejabat tata usaha negara yang baik sekalipun ada larangan bagi badan atau pejabat tata usaha negara melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
“Janganlah akibat perkara ini, Bupati Tapsel terkesan tidak mematuhi putusan PTUN yang inkrah. Dan janganlah terkesan melakukan upaya perlawanan hukum,” tegasnya lagi.
Ia berpendapat, Bupati Tapsel seyogyanya memahami poin-poin yang dituangkan dalam putusan pengadilan, salah satunya pertimbangan majelis PTUN Medan yang termuat dalam halaman 34 menyebutkan kalau Harianto seharusnya dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
“Oleh karena itu, kita berharap bapak Bupati lebih bijak menyikapi persoalan ini. Dengan segera melantik Harianto sebagai kepala desa adalah suatu tindakan penyelesaian yang bermartabat bagi publik nantinya,” pungkas Syamsul.
Seputar amar putusan PTUN Medan dan surat keputusan tentang pengangkatan penjabat kepala desa Simangambat, Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu belum berhasil dihubungi hingga berita ini ditayangkan.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan di Pemerintah Kabupaten Tapel, Hamdan Zen, SH menuturkan bahwa pemerintah daerah dalam mengangkat penjabat Kepala Desa berdasarkan pasal 52 ayat 1 Perbup Tahun 2019.
“Kalau di dalam putusan hakim tidak boleh opini, harus ada hitam di atas putih. Dasar hukum pengangkatan penjabat kepala desa dari PNS telah diatur dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2019 pada Pasal 52 ayat 1 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,” jelas Hamdan Zen saat dikonfirmasi lewat selulernya.
“Artinya karena tidak ada perintah hakim otomatis melantik Harianto, maka berlakulah pasal 52 ayat 1 Perbup nomor 15 Tahun 2019,” tutupnya. (Rin)
Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu juga diminta agar mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Putusan PTUN Medan yang dimaksud adalah, putusan nomor 43/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 26 Juli 2023. Amar putusannya, yakni :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.45/14/KPTS/2023 tentang pengangkatan Kepala Desa Simangambat Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapsel An. Johannes Tatar Simatupang yang ditetapkan di Sipirok pada tanggal 16 Januari 2023.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 188.45/14/KPTS/2023 tentang pengangkatan Kepala Desa Simangambat Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapsel An. Johannes Tatar Simatupang yang ditetapkan di Sipirok pada tanggal 16 Januari 2023.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp597.500,- .
Dan putusan itu dikuatkan dengan putusan banding nomor 124/B/2023/PT.TUN.MDN tertanggal 25 Oktober 2023 yang amar putusannya yaitu:
Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat.
Menguatkan putusan PTUN Medan nomor 43/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 26 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
Romulus menyatakan sangat keberatan terhadap surat keputusan Bupati Tapsel nomor 188.45/737/KPTS/2023 pada tanggal 27 Desember 2023 tentang pengangkatan penjabat kepala desa Simangambat yang bukan melantik Harianto sebagai kepala desa.
Sebab, menurut kedua amar putusan PTUN baik gugatan maupun banding, seharusnya Bupati Tapsel melantik Harianto sebagai kepala desa Simangambat. Karena sewaktu dilaksanakan pemilihan kepala desa, sebagai calon kepala desa saat itu ialah Johannes Tatar Simatupang nomor urut 1 sedangkan Harianto calon kepala desa nomor urut 2.
“Bahwa menurut hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada lagi alasan hukum dari Bupati Tapsel tidak melantik Harianto Ritonga sebagai Kepala Desa Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH),” ungkap Romulus lewat rilis yang diterima Wartawan.baru baru ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) Provinsi Sumatera Utara, Syamsul Bahri Harahap dengan menyayangkan sikap Bupati Tapsel yang belum menindaklanjuti dua putusan yang berkekuatan hukum tetap dari PTUN Medan.
Syamsul menilai, Bupati Tapsel telah menunjukkan sikap keras kepala atau sikap apatis terhadap kedua putusan PTUN Medan terkait gugatan Cakades Harianto Ritonga. Apalagi pengangkatan penjabat kepala desa Simangambat saat ini oleh Bupati, menurut Syamsul merupakan tindakan melawan hukum.
“Bagi saya, tidak dilaksanakannya amar putusan PTUN oleh Bupati Tapsel, lalu menunjuk atau mengangkat penjabat kepala desa Simangambat dengan nama orang lain patut dipertanyakan. Kemudian adanya upaya melakukan peninjauan kembali yang ditujukan ke Mahkamah Agung oleh Bupati menurut saya adalah tindakan keliru,” terang Syamsul.
Syamsul mengemukakan, kalau Bupati Tapsel sangat tidak menunjukkan sikap seorang pejabat tata usaha negara yang baik sekalipun ada larangan bagi badan atau pejabat tata usaha negara melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
“Janganlah akibat perkara ini, Bupati Tapsel terkesan tidak mematuhi putusan PTUN yang inkrah. Dan janganlah terkesan melakukan upaya perlawanan hukum,” tegasnya lagi.
Ia berpendapat, Bupati Tapsel seyogyanya memahami poin-poin yang dituangkan dalam putusan pengadilan, salah satunya pertimbangan majelis PTUN Medan yang termuat dalam halaman 34 menyebutkan kalau Harianto seharusnya dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
“Oleh karena itu, kita berharap bapak Bupati lebih bijak menyikapi persoalan ini. Dengan segera melantik Harianto sebagai kepala desa adalah suatu tindakan penyelesaian yang bermartabat bagi publik nantinya,” pungkas Syamsul.
Seputar amar putusan PTUN Medan dan surat keputusan tentang pengangkatan penjabat kepala desa Simangambat, Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu belum berhasil dihubungi hingga berita ini ditayangkan.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan di Pemerintah Kabupaten Tapel, Hamdan Zen, SH menuturkan bahwa pemerintah daerah dalam mengangkat penjabat Kepala Desa berdasarkan pasal 52 ayat 1 Perbup Tahun 2019.
“Kalau di dalam putusan hakim tidak boleh opini, harus ada hitam di atas putih. Dasar hukum pengangkatan penjabat kepala desa dari PNS telah diatur dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2019 pada Pasal 52 ayat 1 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,” jelas Hamdan Zen saat dikonfirmasi lewat selulernya.
“Artinya karena tidak ada perintah hakim otomatis melantik Harianto, maka berlakulah pasal 52 ayat 1 Perbup nomor 15 Tahun 2019,” tutupnya. (Rin)