Foto bersama. (Ist) |
BATAM | ESNews - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) bertajuk "Evaluasi Hasil Monev KIP 2023 dan Persiapan Monev KIP 2024" di Hotel Radisson, Medan pada Selasa, (6/5/2024).
FGD kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum serta para peserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 24 unit di lingkungan BP Batam.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan selaku Atasan PPID BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro membuka langsung FGD tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berinovasi dalam mengelola layanan informasi bagi publik.
Dikatakan Wahjoe, meskipun BP Batam sebagai badan publik dalam kurun waktu empat tahun terakhir menorehkan predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat. Namun, menurutnya masih perlu ditingkatkan pemahaman tata cara dan proses pelaksanaan KIP guna memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
"Untuk mempertahankan dan menyempurnakan hal itu (KIP), maka hari ini PPID BP Batam mendapatkan pencerahan dari para narasumber yang kompeten," kata Wahjoe.
Dengan begitu, ia yakin keterbukaan
informasi publik di lingkungan BP Batam akan semakin baik, sehingga menjadi salah satu pondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam upaya mewujudkan Batam berdaya saing sebagai tujuan investasi.
"FGD ini diharapkan dapat memberikan added value bagi organisasi, sehingga bisa menjaga dan semakin membangun kepercayaan dari masyarakat melalui informasi yang transparan, tentu dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, mengapresiasi langkah BP Batam dalam upaya mewujudkan UU KIP 2008. Menurutnya, apabila badan publik ingin melebihi dari sekedar predikat informatif, mesti memiliki formula sendiri dalam menjalankan amanat UU tersebut.
"Kita melihat yang paling penting, BP Batam mampu menemukan formulanya sendiri dalam mewujudkan UU KIP dengan perki terkait, jadi lebih soul full dalam prosesnya dan demi kebaikan bersama," ujarnya.
"Oleh karenanya, penting untuk menyusun formula seperti uji konsekuensi atau daftar informasi yang dikecualikan," ujarnya lagi.
Ia pun berharap langkah PPID BP Batam nantinya dapat menjadi contoh bagi K/L terkait dalam mengelola keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
"Mudah-mudahan BP Batam tidak hanya semakin terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik tapi juga menjadikannya sebagai salah satu instrumen yang menyukseskan agenda yang telah disusun," pungkasnya.
Turut hadir Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol selaku Ketua PPID BP Batam, Ariastuti Sirait; Kepala Bagian Humas, Sazani, Kepala sub bagian Pengelolaan Informasi Publik, Muhardi dan staf. (r/Esn)
FGD kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum serta para peserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 24 unit di lingkungan BP Batam.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan selaku Atasan PPID BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro membuka langsung FGD tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan komitmen pihaknya untuk terus berinovasi dalam mengelola layanan informasi bagi publik.
Dikatakan Wahjoe, meskipun BP Batam sebagai badan publik dalam kurun waktu empat tahun terakhir menorehkan predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat. Namun, menurutnya masih perlu ditingkatkan pemahaman tata cara dan proses pelaksanaan KIP guna memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
"Untuk mempertahankan dan menyempurnakan hal itu (KIP), maka hari ini PPID BP Batam mendapatkan pencerahan dari para narasumber yang kompeten," kata Wahjoe.
Dengan begitu, ia yakin keterbukaan
informasi publik di lingkungan BP Batam akan semakin baik, sehingga menjadi salah satu pondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam upaya mewujudkan Batam berdaya saing sebagai tujuan investasi.
"FGD ini diharapkan dapat memberikan added value bagi organisasi, sehingga bisa menjaga dan semakin membangun kepercayaan dari masyarakat melalui informasi yang transparan, tentu dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, mengapresiasi langkah BP Batam dalam upaya mewujudkan UU KIP 2008. Menurutnya, apabila badan publik ingin melebihi dari sekedar predikat informatif, mesti memiliki formula sendiri dalam menjalankan amanat UU tersebut.
"Kita melihat yang paling penting, BP Batam mampu menemukan formulanya sendiri dalam mewujudkan UU KIP dengan perki terkait, jadi lebih soul full dalam prosesnya dan demi kebaikan bersama," ujarnya.
"Oleh karenanya, penting untuk menyusun formula seperti uji konsekuensi atau daftar informasi yang dikecualikan," ujarnya lagi.
Ia pun berharap langkah PPID BP Batam nantinya dapat menjadi contoh bagi K/L terkait dalam mengelola keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
"Mudah-mudahan BP Batam tidak hanya semakin terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik tapi juga menjadikannya sebagai salah satu instrumen yang menyukseskan agenda yang telah disusun," pungkasnya.
Turut hadir Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol selaku Ketua PPID BP Batam, Ariastuti Sirait; Kepala Bagian Humas, Sazani, Kepala sub bagian Pengelolaan Informasi Publik, Muhardi dan staf. (r/Esn)