Tembok penahan tanah yang dikerjakan asal jadi. (Foto: Jiprizal) |
LINGGA | ESNews - Pemberitaan yang diterbitkan media ini pada edisi Selasa (23/4/24) yang bertema "Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Desa Penuba Timur Terkesan Mark-Up Dan Asal Jadi", saat ini menjadi Trending Topik.
Setiap pemberitaan yang kami terbitkan tentunya atas dasar investigasi di lapangan yang kami lakukan, dan sebelum kami membuat judul, ada hal-hal yang terlebih dahulu kami lakukan, yang jelas kami berusaha untuk tidak menciptakan opini publik, tidak ada maksud mendiskredit atas apa yang kami beritakan.
Jika kami menyampaikan ada kesan Mark up dalam pembangunan proyek, tentunya kami bicara fakta dan sesuai analisa kelayakan Financial terhadap volume pekerjaan.
Terlebih dahulu maaf, bukan kami intervensi atas pemberitaan teman-teman media yang ada, tapi kami hanya sekedar menggaris bawahi persoalan yang timbul hari ini, Rabu (23/4/24).
Analisa kami saat ini, tentunya penggunaan istilah "Tidak mungkin ada asap jika tidak ada apinya", artinya kami berupaya menyimak isi dari pemberitaan media online Momenriau.com edisi Rabu (24/4/24), yang berjudul "Jon Supriadi Menjelaskan Tentang Pembangunan TPT Desa Penuba Timur TA 2024", dan setelah kami telaah, ada kesan pemberitaan media momenriau.com tersebut ada kiat untuk mengklarifikasi isi pemberitaan yang kami terbitkan pada edisi Selasa (23/04/24) kemarin, yang berjudul "Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Desa Penuba Timur Terkesan Mark-Up Dan Asal Jadi".
Kami sangat menghargai sikap pro aktif dari momenriau.com untuk memaparkan kondisi riil atas proyek pembangunan TPT Desa Penuba Timur tersebut, namun ada bait kalimat didalam pemberitaan media momenriau.com tersebut yang perlu kami garis bawahi, yaitu kalimat yang bertuliskan "Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan semua pihak bisa memahaminya dan tidak menggiring opini masyarakat kearah men justice dan atau menuduh bahwa telah terjadi "Mar-Up", cuma Aparatur Penegak Hukum yang memiliki wewenang untuk menentukan suatu tingkat kesalahan dan atau pelanggaran hukum, diharapkan kepada semua pihak memahami hal itu".
Dugaan kami, lahirnya kalimat tersebut di pemberitaan media momenriau.com yang kami tuangkan diatas ini, disinyalir karena ada kaitannya dengan pemberitaan yang kami tayangkan kemarin, Selasa (23/4/24) yang berjudul tersebut pada penjelasan diawal edisi ini.
Adapun kalimat yang kami muat kan pada pemberitaan edisi Selasa (23/04/24) tersebut, yang bertuliskan "Keberadaan fisik bangunan TPT yang sudah selesai dikerjakan ini, terkesan markup, karena volume hasil pekerjaannya berbanding dengan besaran anggaran yang di ploting melalui APBDes Penuba Timur Tahun 2024, sebesar Rp. 91.538.670 itu sepertinya terlalu berlebihan, dan ditambah lagi terhadap hasil kerjanya tidak rapi dan terkesan asal jadi".
Pada redaksi berita kami terlampir diatas ini, kami hanya menyampaikan kalimat "Ada Kesan" dan dalam bahasa media sama dengan pengertian "menduga" dan bukan memvonis.
Demi untuk terang benderanya persoalan ini, kepada inspektorat kabupaten Lingga, dan BPK, kami berharap agar bisa membantu meluruskan polemik yang lahir dari pekerjaan pembangunan TPT Desa Penuba Timur ini, agar lembaga negara terkait melakukan kajian kelayakan atas pekerjaan itu, karena persoalan ini sudah menjadi Trending Topik, sangat hangat dibicarakan publik.
Untuk diketahui, pembangunan TPT Dusun I Desa Penuba Timur itu, sesuai papan informasi Proyek yang kami lihat, menerangkan bahwa, TPT dengan panjang 47 meter tersebut sudah menelan anggaran ADD sebesar Rp. 91.538.670. Pertanyaannya "Apakah anggaran ini sudah sesuai?"
Dilain sisi, untuk publik bisa membantu memberikan penilaian, dilansir dari pemberitaan media hariansiber.com, edisi Rabu (24/04/24), menjelaskan harga pembelian barang sebagai berikut ;
Belanja modal honor tim pelaksanaan.
Ketua : 1,020,000
Bendahara. : 842,500
Anggota. : 688,500
Belanja modal upah tenaga kerja.
Tukang : 6,175,000
Pekerja. : 11,750,000
Belanja modal bahan baku material
Semen Portland 167 sak X 125,400 = 20,942,400.
Pasir 22,5 M3 X 342,580 = 7,365,040.
Kerikil 2,5 M3 X 362,560 = 906,400.
Besi 10 M 14 btg X 118,700 = 1,675,800.
Besi 12 M 17 btg X 165,300= 2,810,100.
Besi 8M 26 btg X 85,500 = 2,225,900.
Papan triplek 9 mm 10 lbr X 239,400 = 2,394,000.
Kayu 2X2X5 M 10 btg X 38,000 = 380,000.
Kayu Dolken 8 mm X 4 M 56 btg X 20,000= 380,000.
Kawat beton 6 Kg X 34,200 = 205,200.
Minyak Bekisting 5,5 kg X 28,500 = 156,750.
Batu kali belah 53 M3 X 382,560= 18,216,680.
Papan mal 32 kpg X 43,000= 1,376,800.
Air 616 ltr X 500 = 306,000.
Tanah Timbun 30 M3 X 244,160 =7,324,800.
Papan proyek 1 bh X 250,000 = 250,000
Cangkul 4 bh X114,000 =456,000.
Ember cor 8 bh X 22,800= 182,400.
Gerobak 2 bh X 741,400 = 1,482,000.
Sekop 3 bh X 96,900 = 290,700.
Dari daftar RAB yang disosialisasikan media hariansiber.com tersebut, kami lemparkan kepada pihak yang mengetahui regulasi harga barang, apakah sudah benar harga standard yang dituangkan itu?
Dari sekian banyak daftar harga yang kami lihat, satu item saja kami ingin bertanya, yaitu tentang harga material semen, apakah harga semen Di Kabupaten Lingga ini ada yang mencapai harga 1 sak Rp.125,400 (seratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan apakah benar volume panjang TPT yang hanya 47 meter itu menghabiskan semen sebanyak 167 sak, berarti 1 meter volume TPT memerlukan semen 3,55 sak, atau lebih dari 3 sak setengah untuk panjang 1 meter TPT, dan untuk anggaran semen ini saja sudah menelan anggaran 20,942,400 (Dua puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Jadi kira-kira perkiraan kami dari media ini jika menduga ada kesan Mark up dalam pembangunan TPT itu tersebut, layak atau tidak?
Hanya publik yang bisa menjawabnya.
Rilis:Suryadi Hamzah
Berita:Jiprizal