Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan. (Ist) |
BINTAN | ESNews - Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen atas lahan milik PT. Expasindo, Jumat (19/4/2024).
Penetapan Hansan sebagai Tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. "Iya benar," ucap AKBP Riky kepada ESNews ketika dikonfirmasi lewat laman Whatsapp_nya.
Kendati demikian, AKBP Riky mengatakan bahwa Pj Walikota Tanjungpinang itu tidak dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak dilakukan penahanan," kata AKBP Riky.
Selain Hasan, ada dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan yakni, berinisial R dan B. "Untuk kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Hasan dan 2 orang lainnya hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni terkait permasalahan sengketa lahan PT. Expasindo yang berada di wilayah Kecamatan Sei Lekop. Dimana, Hasan semasa itu ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur. (Esn)