Suasana sidang di PN Batam yang digelar secara online. (Ist) |
BATAM | ESNews - Terdakwa Kasus Narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram yang menyeret mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, akhirnya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 2 bulan.
Tuntutan pidana tersebut, dibacakan jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho, dalam persidangan yang dihadiri terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/4/2024).
Menyatakan terdakwa Agus Fajar Sutrisno telah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri', sebagaimana dalam dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor," kata Haryo, saat menbacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro (Ketua PN Batam).
Sebelum amar tuntutan dibacakan, jaksa juga menguraikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Di mana, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat maupun di jajaran Polri.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terdakwa merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan Polri, sehingga ada kesempatan baginya untuk memperbaiki dirinya di masa akan datang. Terdakwa memiliki tekad yang kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
Adapun kasus narkotika yang menyeret Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno ini berawal saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmetik' nomor resi: 101010022941623, di dalamnya diduga terdapat barang berupa narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung ke lokasi dan meminta saksi Ade Heriyanto (petugas ekspedisi JNE) untuk kembali melakukan pemeriksaan, dan setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang di dalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, pada Selasa (19/12/2023) Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam di Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B nomor 7, Belian, Batam Kota.
Sekira pukul 21.30 WIB, paket berisi sabu itu diambil seorang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang diketahui merupakan Anggota Bid TIK Polda Kepri. Di mana, paket yang diambil tersebut diakui oleh Dwicky merupakan milik pimpinannya Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.
Terdakwa yang kemudian diperiksa Paminal Bid Propram Polda Kepri, mengakui barang haram seberat 3,64 gram, merupakan pesanannya dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7 juta.
Masih di bulan Desember 2023, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini pun kemudian bergulir hingga ke persidangan, yang digelar secara daring di PN Batam. (Red)
Tuntutan pidana tersebut, dibacakan jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho, dalam persidangan yang dihadiri terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/4/2024).
Menyatakan terdakwa Agus Fajar Sutrisno telah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri', sebagaimana dalam dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor," kata Haryo, saat menbacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro (Ketua PN Batam).
Sebelum amar tuntutan dibacakan, jaksa juga menguraikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Di mana, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat maupun di jajaran Polri.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terdakwa merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan Polri, sehingga ada kesempatan baginya untuk memperbaiki dirinya di masa akan datang. Terdakwa memiliki tekad yang kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang akan digelar pekan depan.
Adapun kasus narkotika yang menyeret Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno ini berawal saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmetik' nomor resi: 101010022941623, di dalamnya diduga terdapat barang berupa narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung ke lokasi dan meminta saksi Ade Heriyanto (petugas ekspedisi JNE) untuk kembali melakukan pemeriksaan, dan setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang di dalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, pada Selasa (19/12/2023) Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam di Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B nomor 7, Belian, Batam Kota.
Sekira pukul 21.30 WIB, paket berisi sabu itu diambil seorang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang diketahui merupakan Anggota Bid TIK Polda Kepri. Di mana, paket yang diambil tersebut diakui oleh Dwicky merupakan milik pimpinannya Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.
Terdakwa yang kemudian diperiksa Paminal Bid Propram Polda Kepri, mengakui barang haram seberat 3,64 gram, merupakan pesanannya dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7 juta.
Masih di bulan Desember 2023, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini pun kemudian bergulir hingga ke persidangan, yang digelar secara daring di PN Batam. (Red)