Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2023 Tentang Cipta Kerja, Tersus Tambang di Lingga Batal Demi Hukum

terkini

Iklan



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2023 Tentang Cipta Kerja, Tersus Tambang di Lingga Batal Demi Hukum

Expossidiknews.com
21 April, 2024, 19.05 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2024-04-21T12:05:44Z

 

Foto: Jiprizal 


LINGGA | ESNews - Membaca dan menelaah isi dan penjelasan Undang - Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, jelas bisa dipastikan bahwa seluruh Terminal Khusus (TERSUS) jenis usaha pertambangan di Kabupaten Lingga batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Lingga, Minggu (21/4/24).


Sudah menjadi satu ketetapan Pemerintah Republik Indonesia bahwa, KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan penerbitannya dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021.


Jelas sekali bahwa, untuk penerbitan surat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) didaerah dimana tempat kegiatan usaha akan dilaksanakan / dibangun, termasuklah tentang persetujuan KKPR untuk keperluan pendirian Tersus.


Jadi jelas jika Surat Persetujuan KKPR untuk pendirian Terminal Khusus (TERSUS) untuk keperluan usaha pertambangan didaerah Kabupaten Lingga, mengacu kepada Undang - Undang RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja tersebut, tidak bisa diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dikarenakan lokasi tempat usaha atau Tersus yang ada didaerah Kabupaten Lingga itu, tidak sesuai / bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga, jikapun sudah diterbitkan KKPR atas Tersus usaha tambang itu tersebut, maka Pemerintah harus sgera mencabutnya dan dinyatakan batal demi hukum.


Ketentuan batalnya KKPR Tersus usaha tambang dilingga demi hukum ini, sesuai penjelasan Undang Undang RI nomor 6 Tahun 2023, Tentang Cipta Kerja, yang penjelasannya diuraikan pada pasal 37 ayat (3) "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum", dan dijelaskan juga pada ayat (4) "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperolehi melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat".


Artinya sangat jelas, sekalipun Tersus usaha tambang yang berada di Kabupaten Lingga sudah melengkapi Dokumen Persetujuan KKPR, namun tidak sesuai dengan ketentuan RTRW daerah Lingga, maka apapun bentuk perizinan yang dikantongi pengusaha tambang atas Tersus yang ada, dinyatakan Batal demi hukum, karena sudah bertentangan dengan ketetapan dari UURI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.


Membaca dan mempelajari dari semua ketetapan yang tertuang didalam Undang - Undang RI nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Satriyadi Ketua LAMI Kabupaten Lingga menegaskan "Untuk itu, kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diberi wewenang oleh Pemerintah pusat atas kegiatan tambang mineral non logam / Tambang pasir, sejogyanya untuk mengevaluasi kembali keabsahan atas Tersus tambang yang ada didaerah Kabupaten Lingga ini, jika benar mekanisme pendirian Tersus tambang yang ada dikabupaten Lingga ini, Rncana Tata Ruang Wilayah nya tidak sesuai peruntukannya atas kegiatan pertambangan yang ada itu, maka kami dari LAMI Kabupaten Lingga dengan tegas meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghentikan segala kegiatan di TERSUS tersebut, karena jelas dinyatakan, jika KKPR tidak sesuai RTRW maka batal demi hukum", demikian ungkap Satriyadi tegas. 


Untuk mengetahui seperti apa akhir perjalanan persoalan ini, kami dari media ini, akan terus mencari data untuk informasi yang akan kami sampaikan kepada publik untuk mengetahuinya, kami juga akan terus menggiring permasalahan ini sampai semuanya jelas dan terang benderang, agar seluruh kegiatan tambang yang ada di Kabupaten Lingga ini bisa memberikan kontribusi yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Lingga pada umumnya.

Penulis: Suryadi Hamzah

Berita: Jiprizal 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2023 Tentang Cipta Kerja, Tersus Tambang di Lingga Batal Demi Hukum

Terkini

Iklan