Terduga pelaku Curanmor diamankan Polsek Sei Beduk. (Ist) |
BATAM | ESNews - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (8/03/2024).
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Sdr MUHAMMAD REZA (Anak Pelapor ) meminjam 1 ( satu ) Unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (R2) Honda Beat warna Hitam Tahun 2022 dengan Nomor Polisi BP 2120 RQ, Nomor Rangka MH1JM812XNK011651, Nomor Mesin : JM81E2013231 kepada pelapor mau pergi main ke AFANET ( Warnet ) yang berada di sebelah Sunbread Kel. Duriangkang Kec. Sungai BedukKota Batam, kemudian sekira pukul 19.15 wib, Sdr MUHAMMAD REZA ( Anak Pelapor ) melaporkan bahwa motor yang di bawa ole Sdr MUHAMMAD REZA (Anak Pelapor ) telah hilang di Parkiran Sunbread Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk - Kota Batam Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.700.000 ( Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Piket SPKT Polesta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polesta Barelang.
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 14.50 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim *IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH*, Bahwa diduga pelaku tindak pidana Pencurian dan atau penadahan yang bernama AA (19 Th) Sedang berada di Seputaran Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak menggunakan Transportasi Laut menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang, Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Seputaran Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang, Selanjutnya Unit Opsnal mengamankan AA (19 Th) kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap AA (19 Th) dan mengakui atas perbuatannya.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa menggunakan transportasi laut dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang menuju Polsek Sei Beduk-Kota Batam untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban bernama MR (43 Th) merupakan warga Pancur.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat TKP lain yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni :
1. Nomor: LP- B / 79/ II / 2024 / SPKT /Polresta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 12 Februari 2024. ( DPB )
2. Nomor: LP-B / 37 / II / 2024 / SPKT / Sek.Sei Beduk / Resta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 07 Februari 2024 ( DPB )
3. Nomor: LP-B / 39 / II / Sek.Sei Beduk / Resta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 12 Februari 2024 ( DPB )
4. Nomor: LP-B / / II / Sek.Batu Aji / Resta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 07 Februari 2024
5. Nomor: LP-B / / I / Sek.Batu Aji / Resta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 29 Januari 2024
Barang bukti yang diamankan yakni
- 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY, Warna HITAM SILVER, BP 3674 RP, Nomor Rangka: MH1JM0314PK348311, Nomor Mesin : JM03E1348690, Tahun 2023, Atas Nama MERI SUSANTI.
- 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA BEAT, Warna BIRU HITAM, BP 2093 UP, Nomor Rangka: MH1JM8128PK581022, Nomor Mesin: JM81E2582847, Tahun 2023, Atas Nama MULYANTO.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AA (19 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga pulau Setokok.
Terhadap pelaku AA (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Pertolongan Jahat/penadahan dengan Pasal 363 jo 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (*)
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Sdr MUHAMMAD REZA (Anak Pelapor ) meminjam 1 ( satu ) Unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (R2) Honda Beat warna Hitam Tahun 2022 dengan Nomor Polisi BP 2120 RQ, Nomor Rangka MH1JM812XNK011651, Nomor Mesin : JM81E2013231 kepada pelapor mau pergi main ke AFANET ( Warnet ) yang berada di sebelah Sunbread Kel. Duriangkang Kec. Sungai BedukKota Batam, kemudian sekira pukul 19.15 wib, Sdr MUHAMMAD REZA ( Anak Pelapor ) melaporkan bahwa motor yang di bawa ole Sdr MUHAMMAD REZA (Anak Pelapor ) telah hilang di Parkiran Sunbread Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk - Kota Batam Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.700.000 ( Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Piket SPKT Polesta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polesta Barelang.
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 14.50 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim *IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH*, Bahwa diduga pelaku tindak pidana Pencurian dan atau penadahan yang bernama AA (19 Th) Sedang berada di Seputaran Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak menggunakan Transportasi Laut menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang, Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Seputaran Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang, Selanjutnya Unit Opsnal mengamankan AA (19 Th) kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap AA (19 Th) dan mengakui atas perbuatannya.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa menggunakan transportasi laut dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang menuju Polsek Sei Beduk-Kota Batam untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban bernama MR (43 Th) merupakan warga Pancur.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat TKP lain yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni :
1. Nomor: LP- B / 79/ II / 2024 / SPKT /Polresta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 12 Februari 2024. ( DPB )
2. Nomor: LP-B / 37 / II / 2024 / SPKT / Sek.Sei Beduk / Resta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 07 Februari 2024 ( DPB )
3. Nomor: LP-B / 39 / II / Sek.Sei Beduk / Resta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 12 Februari 2024 ( DPB )
4. Nomor: LP-B / / II / Sek.Batu Aji / Resta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 07 Februari 2024
5. Nomor: LP-B / / I / Sek.Batu Aji / Resta Barelang / Polda Kepri, Tanggal 29 Januari 2024
Barang bukti yang diamankan yakni
- 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY, Warna HITAM SILVER, BP 3674 RP, Nomor Rangka: MH1JM0314PK348311, Nomor Mesin : JM03E1348690, Tahun 2023, Atas Nama MERI SUSANTI.
- 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA BEAT, Warna BIRU HITAM, BP 2093 UP, Nomor Rangka: MH1JM8128PK581022, Nomor Mesin: JM81E2582847, Tahun 2023, Atas Nama MULYANTO.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AA (19 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga pulau Setokok.
Terhadap pelaku AA (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Pertolongan Jahat/penadahan dengan Pasal 363 jo 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (*)