Ilustrasi |
BATAM | ESNews - Mantan PJU Polda Kepri berinisial AFS terjerat kasus Narkotika golongan I sebanyak 3,64 gram. Kasus AFS yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Kepri kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
AFS sudah menjalani sidang perdananya di PN Batam pada Selasa (19/3/2024) lalu dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho seperti dilansir di SIPP PN Batam, terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib saksi Tajul Arifin, Tarmuji, Agus Wibowo anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta sedang piket. dan memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi “Kosmetik” nomor resi: 101010022941623 didalamnya diduga terdapat barang berupa Narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selanjutnya ketiga saksi langsung ke lokasi dan meminta saksi Ade Haruyanto petugas ekspedisi JNE untuk kembali melakukan pemeriksaan.Setelah dibuka, ternyata didalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek MY BABY berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga Sabu.
Kemudian para saksi melaporkan penemuan tersebut, ke pimpinannya. Dan diperintahkan untuk mengungkap jaringan narkotika dengan cara Control Delivery ke alamat tujuan/penerima.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan Pihak JNE yang ada di Batam, Provinsi Kepri, setelah itu dilakukan Control Delivery terhadap paket tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 ketiga para melakukan koordinasi dengan JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B No. 7, Kel. Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib datang seorang laki-laki yaitu Dwicky Ronaldo Siagian menghampiri Security, Genelio Reka di Kantor JNE, sambil menunjukkan resi pengambilan paket.
Dan ke tiga saksi anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri dan melakukan interogasi kepada saksi Dwicky Ronaldo Siagian dan mengakui bahwa paket tersebut merupakan milik terdakwa anggota Kepolisian yang menjabat sebagai KABID TIK. Dimana terdakwa merupakan pimpinan langsung saksi DWicky Ronaldo Siagian.
Setelah itu, ketiga saksi melakukan koordinasi dengan Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib terdakwa dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan oleh pemeriksaan oleh Paminal Polda Kepri, dan terdakwa mengakui bahwa paket yang telah diterima oleh saksi Dwicky Ronaldo Siagian merupakan paket milik terdakwa, yang telah terdakwa pesan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 09.20 Wib.
Anton (DPO) mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk mengirimkan uang pembeliannya ke nomor rekening bank Mandiri Nomor 1520017755766 An. Antonius lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa menghubungi saksi Dwicky Ronaldo Siagian, dan menyuruh untuk melakukan transfer ke rekening Anton (DPO) yang berada di Makasar sebesar Rp. 7.000.000. Kemudian terdakwa menyerahkan ATM Bank BRI nya kepada saksi Dwicky Ronaldo Siagian sekalian dengan Nomor PIN nya, setelah itu saksi pergi untuk mentransfer uang tersebut. (Red)
AFS sudah menjalani sidang perdananya di PN Batam pada Selasa (19/3/2024) lalu dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho seperti dilansir di SIPP PN Batam, terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib saksi Tajul Arifin, Tarmuji, Agus Wibowo anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta sedang piket. dan memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi “Kosmetik” nomor resi: 101010022941623 didalamnya diduga terdapat barang berupa Narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selanjutnya ketiga saksi langsung ke lokasi dan meminta saksi Ade Haruyanto petugas ekspedisi JNE untuk kembali melakukan pemeriksaan.Setelah dibuka, ternyata didalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek MY BABY berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga Sabu.
Kemudian para saksi melaporkan penemuan tersebut, ke pimpinannya. Dan diperintahkan untuk mengungkap jaringan narkotika dengan cara Control Delivery ke alamat tujuan/penerima.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan Pihak JNE yang ada di Batam, Provinsi Kepri, setelah itu dilakukan Control Delivery terhadap paket tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 ketiga para melakukan koordinasi dengan JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B No. 7, Kel. Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib datang seorang laki-laki yaitu Dwicky Ronaldo Siagian menghampiri Security, Genelio Reka di Kantor JNE, sambil menunjukkan resi pengambilan paket.
Dan ke tiga saksi anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung menghampiri dan melakukan interogasi kepada saksi Dwicky Ronaldo Siagian dan mengakui bahwa paket tersebut merupakan milik terdakwa anggota Kepolisian yang menjabat sebagai KABID TIK. Dimana terdakwa merupakan pimpinan langsung saksi DWicky Ronaldo Siagian.
Setelah itu, ketiga saksi melakukan koordinasi dengan Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib terdakwa dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan oleh pemeriksaan oleh Paminal Polda Kepri, dan terdakwa mengakui bahwa paket yang telah diterima oleh saksi Dwicky Ronaldo Siagian merupakan paket milik terdakwa, yang telah terdakwa pesan sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 09.20 Wib.
Anton (DPO) mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk mengirimkan uang pembeliannya ke nomor rekening bank Mandiri Nomor 1520017755766 An. Antonius lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa menghubungi saksi Dwicky Ronaldo Siagian, dan menyuruh untuk melakukan transfer ke rekening Anton (DPO) yang berada di Makasar sebesar Rp. 7.000.000. Kemudian terdakwa menyerahkan ATM Bank BRI nya kepada saksi Dwicky Ronaldo Siagian sekalian dengan Nomor PIN nya, setelah itu saksi pergi untuk mentransfer uang tersebut. (Red)