Potret kapal CR-6 sebelum dipotong. (Ist) |
BATAM | ESNews - Keberadaan kapal CR-6 berbendera Tanzania di PT. Marinatama Gemanusa yang berlokasi di kawasan galangan Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tuai kontroversi.
Ada dua pihak yang mengaku atau meng-klaim atas kepemilikan kapal tersebut. Pihak pertama dari Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd yang mewakili pemilik kapal dan pihak kedua, kapal ini diklaim milik PT. Sarana Sijori Pratama.
Awal mencuatnya ke publik soal kisruh sengketa kepemilikan kapal CR-6 ini bermula ketika Jemi Frengky Simanjuntak dari kantor hukum JP Law Office dan Partners Advokat dan konsultan hukum selaku kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd mendatangi lokasi PT. Marinatama Gemanusa Shipyard di Tanjung Uncang pada Kamis (22/2/2024).
Kedatangan mereka untuk memastikan keberadaan kapal CR-6 milik kliennya. Ternyata kondisi kapal sudah tidak utuh lagi. Dimana, kata Jemi Frengky, sebagai badan kapal sudah di cincang untuk dijadikan skrap tanpa sepengetahuan atau seizin kliennya.
Ada dua pihak yang mengaku atau meng-klaim atas kepemilikan kapal tersebut. Pihak pertama dari Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd yang mewakili pemilik kapal dan pihak kedua, kapal ini diklaim milik PT. Sarana Sijori Pratama.
Awal mencuatnya ke publik soal kisruh sengketa kepemilikan kapal CR-6 ini bermula ketika Jemi Frengky Simanjuntak dari kantor hukum JP Law Office dan Partners Advokat dan konsultan hukum selaku kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd mendatangi lokasi PT. Marinatama Gemanusa Shipyard di Tanjung Uncang pada Kamis (22/2/2024).
Kedatangan mereka untuk memastikan keberadaan kapal CR-6 milik kliennya. Ternyata kondisi kapal sudah tidak utuh lagi. Dimana, kata Jemi Frengky, sebagai badan kapal sudah di cincang untuk dijadikan skrap tanpa sepengetahuan atau seizin kliennya.
Jemi Frengky Simanjuntak dari kantor hukum JP Law Office dan Partners Advokat dan konsultan hukum selaku kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd. (Ist) |
Dimana sebelumnya, kapal ini dilaporkan hilang di Perairan Malaysia dan akhirnya ditemukan di Batam. Selanjutnya kapal ini dititipkan oleh pihak Ditpolairud Polda Kepri di PT. Marinatama Gemanusa, namun kapal ini malah dipotong untuk dijadikan scrab.
"Artinya kapal CR-6 ini berstatus barang bukti yang masih dalam proses penyelidikan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APPM) atas laporan klien kami," ujar Jemi didampingi rekannya Agus Simanjuntak di seputaran Batam Center, Sabtu (24/2/2024).
Melihat kondisi kapal yang tengah dicincang di PT. Marinatama Gemanusa, pihak LK.Global Pro Shipping melalui kuasa hukumnya, Jemi menghimbau dan meminta para pekerja pemotong kapal itu untuk segera menghentikan aktivitasnya. Selanjutnya, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.
Dua hari setelah itu, pada Sabtu, (24/2/2024), Saimun alias Akong selaku owner PT. Sarana Sijori Pratama selaku pihak yang memotong kapal CR-6 turut mengklaim atas kepemilikan kapal CR-6 dengan membawa sebundel dokumen kepemilikan kapal CR-6.
Bahkan ia memastikan bahwa dokumen yang ia miliki itu asli dan sah. Mulai dari Dokumen Bill of Sale dari pihak pertama yang ber_cap dan tanda tangan Kassim & Co selaku Advocates Solicitors, identitas pemilik pertama atas nama Wang Dingzhong, bukti pembayaran jual beli pihak pertama dan kedua, Akte perusahaan pemilik pertama, akte notaris pemilik kedua, Sertifikat, identitas penjual, Momerandum of agreement.
"Jadi jangan asal mengaku-ngaku bahwa mereka pernah membeli. Padahal mereka keagenan bukan Pemilik. Tidak ada dasar pihak LK Global Pro Shipping mengklaim kapal CR-6 tersebut miliknya," tegas Akong kepada awak media.
"Tak ada dasarnya tudingan mereka. Saya langsung beli kapal itu dari pemilik kapal tersebut. Apalagi mereka datang buat onar di tempat saya. Dan, ini sudah saya laporan ke Polda Kepri atas keributan kemarin itu," ujar Akong, sambil menunjukan surat laporan polisi.
Akong juga menjelaskan, kapal tersebut dia beli sesuai prosedur dan legalitas yang sah dari penjual atas nama Wang Dingzhong asal Tiongkok di Malaysia.
Saimun alias Akong selaku owner PT. Sarana Sijori Pratama selaku pihak yang memotong kapal CR-6 turut mengklaim atas kepemilikan kapal CR-6. (Ist) |
"Saya dua kali bayar. Setelah deal, saya kasih DP atau uang muka. Ketika kapal saya terima, baru saya lunasi di Batam. Total yang saya bayar untuk pelunasan itu sebesar 1,2 juta Ringgit Malaysia," ujarnya.
Dikatakan dia, dokumen yang diterima atas transaksi jual beli kapal ini sudah lengkap. Bahkan, dalam perjanjian pembelian itu, dirinya membayar kapal setelah kapal di Batam.
"Mulanya kapal tersebut dibeli untuk diperbaiki. Tapi karena kayak gini kondisinya, akhirnya saya buat scrab," katanya.
Menanggapi soal dokumen kepemilikan atas kapal CR-6 yang dimiliki oleh PT Sarana Sijori Pratama, Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping melalui kuasa hukumnya membantah keras dan menuding bahwa dokumen tersebut diduga palsu.
"Kenapa itu kita sebut palsu, dari dokumen Bill of Sale yang ber_cap dan tanda tangan Kassim & Co selaku Advocates Solicitors yang dimiliki PT. Sarana Sijori Pratama, itu jelas terlihat dipalsukan," ucap Jemi.
Kondisi kapal CR-6 usai dipotong di PT. Marinatama Gemanusa. (Ist) |
Hal itu diperkuat dari keterangan pihak Kassim & Co. Dimana pihak Kassim & Co sudah melaporkan hal itu ke Polis Diraja Malaysia soal pemalsuan cap dan tanda tangan pada dokumen Bill of Sale yang dimaksud. Dan kita sudah pegang bukti itu," tambahnya lagi.
Fakta lain, pada tanggal 7 Februari 2024, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur sudah menyurati pihak Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Dalam surat KBRI tersebut meminta bantuan untuk segera menahan pergerakan Kapal CR-6 dengan tujuan membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Agensi Penguat Kuasa Maritim Malaysia (APMM).
"Surat tersebut sudah ditembuskan ke Sekretaris Kemenhub, Dirjen Kemenhub, direktur jenderal lalu lintas angkutan laut dan kepala PFKKI Kemenhub," jelasnya.
Merunut asal usul Kapal CR-6
Kapal CR-6 adalah kapal jenis Dredger (keruk) yang memiliki nomor IMO: 8675916/AGGREGATE CARRIER dan MMSI: 677084500. Kapal ini berlayar dibawah bendera Tanzania. Panjang keseluruhannya (LOA) adalah 93 meter dan lebarnya 16 meter
Pertama kali diketahui keberadaan kapal CR-6 ini berlabuh jangkar di Jeti Sri kenanga Moh. som perairan Malaysia dengan tujuan Dry Dock pada tanggal 12 Februari 2020 silam.
Namun, pada tanggal 26 November 2023 lalu, kapal CR-6 dinyatakan hilang yang diduga dicuri oleh orang tak dikenal. Atas hilangnya kapal CR-6 itu, akhirnya pihak agen Kapal LK Global Pro shipping melaporkan peristiwa itu ke Polis Diraja Malaysia pada tanggal 10 Desember 2023.
Satu hari setelah melaporkan peristiwa hilangnya kapal CR-6, akhirnya pada tanggal 11 Desember 2023 Laporan pihak LK Global Pro Shipping langsung direspon oleh Polis Diraja Malaysia untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan ini, pihaknya mendapat informasi baru dimana kapal tersebut sudah lepas jangkar dari pelabuhan dengan menggunakan dokumen palsu. "Namun anehnya, setelah dikonfirmasi, pergerakan kapal CR-6 tidak pernah dikeluarkan izin oleh
Jabatan Custom Diraja Malaysia," jelasnya.
Selanjutnya kliennya melaporkan kedua kalinya ke Polis Diraja Malaysia terkait laporan tentang dokumen palsu pada tanggal 14 Desember 2023, laporan ketiga, terkait pemalsuan dokumen Bill of Sale pada tanggal 19 Desember 2023.
Berlanjut laporan keempat pada tanggal 19 Desember 2023 terkait kliennya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjual kapal tersebut, sementara laporan ke lima pada tanggal 30 Desember 2023 lalu. Dan laporan yang didapat, bahwa keberadaan posisi kapal CR-6 sudah berada di Indonesia yakni di perairan Batu Ampar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditpolairud Polda Kepri dan KSOP Batam belum dapat di konfirmasi terkait kisruh sengketa kepemilikan kapal CR-6. (bob)