Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepri, Ria Saptarika sedang melaksanakan Reses di Kota Batam. (Ist) |
BATAM | ESNews - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepri, Ria Saptarika serap aspirasi dengan melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024, di daerah pemilihan di kota Batam, Kepulauan Riau.
Serap Aspirasi yang dilakukan itu dalam rangka Persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji di wilayah Kepri, berkenaan dengan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pertemuannya dengan perwakilan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau beserta Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau bertempat di kantor DPD RI perwakilan provinsi Kepulauan Riau di Batam Centre Batam (13/2/24).
Dalam pertemuan itu Ria menyampaikan bahwa DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Oleh karena itu, kedudukan DPD RI sebagai pengawas eksternal mempunyai kewajiban hukum dan mengemban amanat untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024 M di provinsi Kepulauan Riau dapat berlangsung aman, nyaman dan tertib.
“Pertemuan dengan kedua stakeholder ini guna mendapatkan informasi dan menyerap aspirasi bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M berlangsung aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan syariat yang telah di tentukan,” jelas Ria.
Ria melanjutkan, adapun bentuk pengawsan DPD terhadap penyelenggaraan ibadah haji di laksanakan sejak tahapan persiapan sebagaimana yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah, hingga tahap pelaksanaan nanti (saat ibadah haji berlangsung di tanah suci Mekkah)
Berdasarkan data yang di sampaikan H. Muhammad Syafii, selaku KABID Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag provinsi Kep.Riau bahwa pada tahun 2024 ini provinsi kepulauan Riau mendapat alokasi kuota jamaah haji sebanyak 1.291 orang, dengan rincian, Jamaah Haji Reguler sebanyak 1.212 orang, prioritas lanjut usia 65 orang, Pembimbing KBIHU 2 orang dan petugas haji daerah (PHD) 12 orang.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/ 2024 M. Provinsi Kepulauan Riau mendapat tambahan 52 orang yang nominatif data jamaahnya diambil dari nomor urut porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT.
Kementerian Agama RI mengalokasikan jamaah cadangan untuk Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 387 orang, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kekurangan kuota jamaah haji reguler yang disebabkan jamaah mengundurkan diri atau menunda keberangkatan haji tahun ini.
Terkait dengan kesiapan para personal petugas kesehatan terhadap pemeriksaan kesehatan Jamaah haji, dinas kesehatan provinsi Kep. Riau yang di wakili oleh Sekretaris dinas dr.Yosei Susanti dalam kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa Kesiapan petugas kesehatan terhadap pemeriksaan kesehatan jamaah haji sampai pada saat ini masih berjalan dengan baik. Hal ini telah dibuktikan bahwa telah dibentuk Surat Keputusan Tim Penyelenggaraan Ibadah Haji sampai ke Tingkat Kabupaten Kota dan diturunkan ke tingkat Puskesmas & Rumah Sakit sebagai tim pemeriksaan kesehatan Jamaah Haji.
Selanjutnya, konsep pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istithaah baru menggunakan tambahan pemeriksaan serta menggunakan data Riwayat Kesehatan yang terdiri dari Pemeriksaan fisik & penunjang (Medical Check Up) yaitu untuk mengidentifikasi penyakit fisik dan kesehatan jiwa.
Pemeriksaan Kognitif (Mini Cog & Clock Drawing Test) yaitu untuk mengidentifikasi kemampuan berfikir Pemeriksaan Kesehatan Mental (The Abbreviated Mental Test) yaitu untuk mengidentifikasi dimensia, orientasi, daya ingat dan konsentrasi Pemeriksaan ADL (Indeks Barthel) yaitu untuk mengidentifikasi kemampuan melakukan aktifitas harian secara mandiri.
"Pada musim haji tahun ini Pemerintah menetapkan syarat istithaah Kesehatan bagi jamaah haji sebagai syarat pelunasan BIPIH," pungkasnya. (Fay)