Penganiayaan Perkara Oknum Kadus Pengusaha Kayu Ilegal Aniaya Warga, Sampai Sekarang Belum Di Proses?

terkini

Iklan



Penganiayaan Perkara Oknum Kadus Pengusaha Kayu Ilegal Aniaya Warga, Sampai Sekarang Belum Di Proses?

Expossidiknews.com
27 Februari, 2024, 13.16 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2024-02-27T06:17:43Z

 

Foto: Zul


LINGGA | ESNEWS – Sejak kejadian hingga dikeluarkan surat tanda penerima laporan Nomor: STTLP//1/1/2024/SPKT/POLSEK DAEK LINGGA/POLRES LINGGA POLDA KEPULAUAN RIAU pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.25 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari tanggal ditandatanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, oleh saudara Muhammad Jainal dengan nomor identitas 1506 1108 12980003 sebagai bukti telah melaporkan secara resmi dan sah dimata hukum terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun yang kesehariannya bekerja sebagai pengusaha kayu Ilegal Logging yang terjadi di Jl. Kampung Hulu Desa Kudung, RT 001/RW 001, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.


Berdasarkan informasi  dari salah seorang warga sebagai narasumber menyebut bahwa hingga saat ini Selasa 27 Februari 2024 penanganan perkara pelaporan korban penganiayaan tersebut kuat dugaan terkesan berbalik arah, dan saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Daik Lingga enggan menjawab alias Bungkam.


Adapun tertulis dalam pesan WhatsApp awak media kepada Kapolsek Daik Lingga pada Senin pagi 26 Februari 2024 pukul 08.52 Wib sebagai berikut:

“Selamat pagi pak komandan, gimana kabar nya sehat selalu pak ya, Ijin waktu untuk konfirmasi pak. Sehubungan dengan terlampir dokumen surat yang dikeluarkan oleh pihak penyidik bapak diatas bahwa disebutkan pada poin 2 butir ketiga yang terduga sebagai pelaku penganiayaan yakni oknum kepala dusun desa kudung yang sekaligus juga merupakan salah seorang pengusaha kayu ilegal tertulis dengan jelas sudah dilakukan penangkapan dan ditahan ya pak?


Namun apa benar dalam hal berdasarkan aduan dari salah seorang masyarakat (narasumber-red) hingga saat ini pak Kadus oknum pelaku tersebut masih bebas dan dua hari belakangan baru pulang dari Batam dalam rangka merayakan kemenangan salah satu caleg dan yang lebih ingin kami ketahui terkait penjelasan sekaligus tanggapan dari pak komandan juga ni, terkait kerapnya pemanggilan terhadap korban sehingga berdasarkan aduan ke pihak kami seolah-olah korban merasa tertekan sementara yang terduga sebagai pelaku masih bebas berkeliaran, tidak dilakukan penahanan sebagaimana tertera dalam foto dokumentasi surat Nomor : B / 02 / 2024 / Reskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/1/2024/SPKT/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau Tanggal 24 Januari 2024.


Ijin konfirmasi pak ya, agar kami dari pihak tidak mendengar aduan sepihak dari narasumber saja pak sekali lagi ijin tanggapannya pak, terima kasih sebelumnya pak”. 


Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan bapak Kapolsek Daik Lingga masih bungkam enggan memberi tanggapannya kepada awak media.


Selanjutnya, sebelum melakukan konfirmasi ke bapak Kapolsek Daik Lingga terlebih dahulu awak media melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kanitreskrim Polsek Daik Lingga Yosman Gandatua Simangunsong dihari yang sama yakni Senin 26 Februari 2024 pukul 08.29 Wib sebagai berikut:


“Selamat pagi bang, gimana kabar nya sehat selalu pak Kanit ya, Ijin waktu untuk konfirmasi pak Kanit ya, Sehubungan dengan terlampir dokumen surat diatas bahwa disebutkan pada poin 2 butir ketiga bahwa yang terduga sebagai pelaku penganiayaan yakni oknum kepala dusun desa kudung yang sekaligus juga merupakan salah seorang pengusaha kayu ilegal dituliskan sudah dilakukan penangkapan dan ditahan ya pak Kanit?


Namun apa benar dalam hal berdasarkan aduan dari salah seorang masyarakat (narasumber-red) ke salah satu pimpinan media, hingga saat ini pak Kadus oknum pelaku tersebut masih bebas dan dua hari belakangan baru pulang dari Batam dalam rangka merayakan kemenangan salah satu caleg dan yang lebih ingin kami ketahui dari penjelasan sekaligus tanggapan dari pak kanit juga terkait kerapnya pemanggilan terhadap korban sehingga berdasarkan aduan ke pihak kami seolah-olah korban merasa tertekan sementara yang terduga sebagai pelaku bebas berkeliaran ?, mohon ijin penjelasan pak Kanit agar penerbitan pemberitaan kami tidak simpang siur berdasarkan informasi satu sumber saja pak Kanit, terima kasih sebelumnya sekali lagi ijin konfirmasi pak Kanit ya. 


Mirisnya juga hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan alias Bungkam.


Dijelaskan sebelumnya oleh narasumber “Itulah masalah kemaren t macam dimain-mainkan bang, Sampai ada bahasa macam mau mencabut tuntutan si korban.


Karena datang asek salah terus bagi penyidik ni. Dah lah nak kerja dak dapat sehari kerja pasti dipanggil ke polsek terus.. Dia (pelapor/korban-red) lah kerisau hati, bolak balek polsek kerje laen dak dapat, sehari kerje lepas t ada aja telpon pemanggilan ke polsek lagi. Kalau secare psikis seperti itulah bang, seharusnye pelapor ni diatas anginkan, si terduga pelaku yang harusnya bolak balek polsek.. Ni dia orang pulak yang sibuk. Itulah, katanya berkas masih P19, dipanggil lah si beliau ni ke polsek ngatakan senen harus ke pinang dengan biaya sendiri.” Jelas Sumber.


Kemudian ditanya terkait terduga oknum pelaku penganiayaan yakni oknum Kadus alias pengusaha kayu ilegal logging. Narasumber menjelaskan “Mana ada bang, ditahan pun tidak. Masih adalah bebas dikampung ni….lah balek dari pinang. Kemaren ke batam katanya merayakan kemenangan karena jadi timses salah satu caleg. Sekitar 2 (dua) hari yang lalulah pulangnya… Menurut info yang beredar die ke Batam bareng sama suami caleg yang menang dan abang kandungnya yang notabene nya ketua PP Kabupaten”, pungkas sumber.


Meneruskan berita ini kami dari media expossidik.com diminta untuk menerbitkan juga, meneruskan berita yang di buat oleh salah satu pimpinan media.


(Zul/Jip)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penganiayaan Perkara Oknum Kadus Pengusaha Kayu Ilegal Aniaya Warga, Sampai Sekarang Belum Di Proses?

Terkini

Iklan