1 unit kontainer bermuatan puluhan ribu botol Minuman Alkohol ilegal diamankan BC Batam di Pelabuhan Batu Ampar. (Ist) |
Kabar penegahan puluhan ribu botol Minuman Alkohol yang diangkut dalam kontainer warna biru bertuliskan Legend itu dibenarkan langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Sisprian Subiaksono.
"Benar pak, info lengkap di pak Kiki ya," tulis Sisprian lewat pesan Whatsapp_nya ketika dikonfirmasi Esnews.
Untuk diketahui, Bea Cukai Batam menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter).
"Mikol yang ditindak ini terdiri dari dua golongan yakni, Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000,-,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam.
Ia menjelaskan, adapun estimasi potensi kerugian yang dialami negara dalam peredaran mikol ilegal ini senilai Rp. 6.23.637.000,-
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak yang dicurigai untuk menjalani pemeriksaan,” kata Rizki. (BI/Esn)