Proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik. (Ist) |
BATAM | ESNews - Kasus dugaan Mal praktek yang terjadi di Rumah Sakit Graha Hermine atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan berlanjut.
Ditreskrimsus Polda Kepri kini tengah melakukan penyelidikan terhadap dr. Adik Surya Dharma selaku tenaga medis yang menangani korban Hetti.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Kepri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, Administrasi penyelidikan juga sudah dilengkapi dengan memeriksa 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor telah diperiksa.
"Selain itu ada 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana untuk diminta keterangan guna mendukung penyelidikan," jelas Pandra.
Terakhir, lanjut Pandra, gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 Milyar dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan Materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung.
"Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik hingga saat ini," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari sebuah laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, menyebutkan bahwa pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian Tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.
Adapun kronologis kejadian, diduga tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir, pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Hetti Elvi Situngkir yang berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batu aji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir yang membuat korban tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan Tindakan medis Lebih lanjut.
Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani pasien korban tabrak lari An. Hetty Elvi Situngkir diduga pelaku sebagai tenaga Paramedis yang telah melakukan dugaan Kelalaian dalam penanganan pertama pasien, sehingga pasien mengalami luka parah dan Kelumpuhan. (*)
Ditreskrimsus Polda Kepri kini tengah melakukan penyelidikan terhadap dr. Adik Surya Dharma selaku tenaga medis yang menangani korban Hetti.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Kepri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, Administrasi penyelidikan juga sudah dilengkapi dengan memeriksa 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor telah diperiksa.
"Selain itu ada 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana untuk diminta keterangan guna mendukung penyelidikan," jelas Pandra.
Terakhir, lanjut Pandra, gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 Milyar dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan Materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung.
"Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik hingga saat ini," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari sebuah laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, menyebutkan bahwa pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian Tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.
Adapun kronologis kejadian, diduga tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir, pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Hetti Elvi Situngkir yang berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batu aji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir yang membuat korban tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan Tindakan medis Lebih lanjut.
Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani pasien korban tabrak lari An. Hetty Elvi Situngkir diduga pelaku sebagai tenaga Paramedis yang telah melakukan dugaan Kelalaian dalam penanganan pertama pasien, sehingga pasien mengalami luka parah dan Kelumpuhan. (*)