Terduga pelaku penipuan diamankan Polsek Sekupang. (Ist) |
BATAM | ESNews - Unit Reskrim Polsek Sekupang ringkus seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LA (43) warga Kelurahan Sei Harapan. LA tersandung kasus penipuan investasi berkedok Online Shop terhadap tetangganya bernama TS (39), Akibatnya, TS merugi hingga Rp 400 juta, Senin (29/1/2024).
Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra mengatakan, penipuan ini berawal ketika korban diajak untuk ikut memberikan dana atau modal kepada partner kerja dari pelaku, setelah itu korban dijanjikan keuntungan sebesar 10% dan modal awalnya dikembalikan juga.
“Setelah itu LA mengajak TS untuk berinvestasi dalam usaha Online Shop, Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” Ujar AKP Rizky.
Bukannya untung, LA hingga pada tanggal yang disepakati keuntungan dan modal yang diberikan pelapor tidak dikembalikan terlapor, hingga kemudian diketahui bahwa ada beberapa orang yang telah ditipu oleh terlapor.
“Ketika dimintai kejelasan kerjasama, pelaku selalu menghindar. Karena tak terima, akhirnya TS melaporkan kejadian ini kepada polisi,” jelas Kapolsek
Lanjutnya, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta-fakta yang mengindikasikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, tersangka LA ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka LA akan menghadapi ancaman hukuman maksimal. Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Sekupang, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan perkembangan kasus ini. (Red)