Ilustrasi tambang pasir. (Ist) |
BATAM | ESNews - Aktivitas tambang pasir ilegal di Summer Land Nongsa, Kota Batam terus beroperasi, hal ini terjadi lantaran lokasi tersebut dibekingi oleh oknum aparat.
Menurut keterangan warga setempat, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Batam dikabarkan sudah turun ke lokasi dan menyurati salah satu pihak pengelola di lokasi untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
"Ya informasinya begitu, bahkan pihak Polisi kehutanan (KPHL unit II Batam) sudah turun ke lokasi pada Rabu (17/1/2024) lalu" ucap salah satu warga ketika ditemui di seputaran Nongsa, Minggu (21/1/2024) kemarin.
Menanggapi itu, sumber KPHL unit II Batam membenarkan bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi untuk yang kedua kalinya dan menyurati pihak pengelolah lokasi guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, di lokasi, para pekerja diberikan pemahaman dan imbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan pasir lantaran lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Informasi yang dihimpun wartawan, lokasi tambang pasir yang tak jauh dari markas Polda Kepri itu masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Nongsa 1.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Sumerland Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tak tersentuh hukum. Meski lokasi ini tak jauh persis dari Markas Polda Kepri, namun kegiatan ilegal ini terlihat beroperasi bebas. (Red)