Digugat Gegara Menangkap Terduga Pelaku Pencabulan, Polsek Sei Beduk Menangkan Sidang Pra Peradilan

terkini

Iklan



Digugat Gegara Menangkap Terduga Pelaku Pencabulan, Polsek Sei Beduk Menangkan Sidang Pra Peradilan

Expossidiknews.com
16 Januari, 2024, 17.25 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2024-01-16T10:25:59Z
Suasana sidang Pra Peradilan kasus pencabulan anak dibawah umur. (Ist)

BATAM | ESNews - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam Welly Irdianto, SH menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Hukum Manalu & Rekan tentang Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Penyitaan, atas nama Sepmen Parulian Manalu, dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024, pada hari Selasa (16 Januari 2024).
.
Dalam persidangan itu, Welly Irdianto, SH menolak praperadilan seluruhnya permohonan pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Hukum Manalu & Rekan selaku kuasa hukum tersangka an. Sepmen Parulian Manalu secara keseluruhan dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil,” kata Welly Irdianto, SH sembari mengetuk palu hakimnya.

Adapun tuntutan pihak pemohon sebelumnya, menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan an. Sepmen Parulian Manalu.

Kedua, menghentikan penyidikan dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk dan memerintahkan kepada termohon membayar ganti rugi Rp. 10.000.000

Dimana, Praperadilan tersebut di tujukan kepada termohon: Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Cq Kepala Kepolisian Sektor Sei Beduk Cq Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan dihadiri Kuasa Hukum dari Sikum Polresta Barelang yaitu Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Bripka Fajeri Hamsyah, SH, SS, Aipda Galis Pranoto SH, MH, Briptu Ardianti Zalukhu, SH, dan KBO Reskrim Ipda Nickson Simbolon, SH, MH

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial SPM (21) warga Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ditangkap Polisi lantaran terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni RLV (12) yang merupakan salah satu siswi SMP Swasta di wilayah Sei Beduk, Kota Batam.

Diketahui, pelaku SPM adalah kakak pembina pramuka di sekolah korban. Peristiwa tersebut terjadi sewaktu kegiatan pramuka di sekolah pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

"Pelaku memanggil korban ke ruangan kelas 7, korban pun datang bersama temannya yakni berinisial RR. Melihat korban datang bersama temannya, RR pun disuruh keluar dari ruangan kelas 7. Sementara korban tinggal bersama pelaku di ruangan tersebut," jelas Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Kamis (9/11/2023).

Selanjutnya, pelaku merangkul dan memeluk dan mencium bibir korban serta meremas payudara korban, sembari pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluannya.

"Saat itu, korban tidak mau dan memberontak untuk melepaskan diri, namun pelaku tetap memeluk dan mencium bibir korban, lantaran saat itu sudah waktunya jam pulang, akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya dan melepaskan korban," katanya.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut," tambahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung memburu pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Mangsang Permai, Sei Beduk, Kota Batam pada Senin (6/11/2023).

Atas perbuatannya, pelaku di ancam Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digugat Gegara Menangkap Terduga Pelaku Pencabulan, Polsek Sei Beduk Menangkan Sidang Pra Peradilan

Terkini

Iklan