Potret pintu masuk Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam. (Ist |
BATAM | ESNews - Aksi penyelundupan barang-barang ilegal dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur ke berbagai daerah lain semakin menggila. Kali ini tak hanya rokok ilegal dan Mikol hingga barang bekas yang diselundupkan, kini para pemain ekpedisi siluman nekat menyelundupkan mesin Harley Davidson, mesin Mobil Mewah hingga sparepart Motor Gede (Moge).
Namun apes, aksi penyelundupan barang-barang ilegal ini berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Polres Bengkalis ketika 9 unit mobil Truk tiba di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Bengkalis yang menggunakan jasa penyeberangan laut KMP Citra Mandala Abadi pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Namun apes, aksi penyelundupan barang-barang ilegal ini berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Polres Bengkalis ketika 9 unit mobil Truk tiba di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Bengkalis yang menggunakan jasa penyeberangan laut KMP Citra Mandala Abadi pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Lantas, bagaimana bisa barang-barang ilegal asal luar negeri Malaysia ini lolos dari pengawasan oleh petugas Bea Cukai, dan petugas Pos KP3 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur?
Tentu, lolosnya aksi penyelundupan ini diduga adanya kerja sama pemain Ekpedisi siluman dengan sejumlah oknum petugas di Pelabuhan tersebut.
Dari penangkapan 9 unit Mobil Truk dan Pickup pembawa barang-barang ilegal di Pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis asal Batam, Polisi menetapkan 4 tersangka diantaranya, JWH dan BP yang mengaku sebagai pemilik barang, sementara S alias OM dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi.
Merunut hasil tangkapan oleh Polres Bengkalis tersebut, mencuat nama SS selaku makelar penghubung antara pemilik barang dan supir truk. Dimana, diantaranya ada 2 Mobil truk ikut tertangkap oleh Polres Bengkalis dari 9 unit Truk.
Informasi yang dihimpun, dokumen SS ketika di Pelabuhan Roro Telaga Punggur sebelumnya diurus oleh oknum petugas inisial S, BS dan H.
Sementara SS, 1 hari sebelumnya yakni Kamis (4/1/2024) dirinya ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama rekannya inisial DBS di Jalan Perawang-Siak KM.11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Saat itu, SS bersama DBS tengah membawa mobil truk Colt Diesel merk Mitsubishi Nopol BE 8283 UU warna kuning bermuatan sepatu bekas dan celana dalam bekas asal luar negeri pesanan Pundak warga Pekan Baru yang diangkut dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur - Sei Pakning Bengkalis tujuan Pekan Baru.
Tentu, lolosnya aksi penyelundupan ini diduga adanya kerja sama pemain Ekpedisi siluman dengan sejumlah oknum petugas di Pelabuhan tersebut.
Dari penangkapan 9 unit Mobil Truk dan Pickup pembawa barang-barang ilegal di Pelabuhan Sei Pakning, Bengkalis asal Batam, Polisi menetapkan 4 tersangka diantaranya, JWH dan BP yang mengaku sebagai pemilik barang, sementara S alias OM dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi.
Merunut hasil tangkapan oleh Polres Bengkalis tersebut, mencuat nama SS selaku makelar penghubung antara pemilik barang dan supir truk. Dimana, diantaranya ada 2 Mobil truk ikut tertangkap oleh Polres Bengkalis dari 9 unit Truk.
Informasi yang dihimpun, dokumen SS ketika di Pelabuhan Roro Telaga Punggur sebelumnya diurus oleh oknum petugas inisial S, BS dan H.
Sementara SS, 1 hari sebelumnya yakni Kamis (4/1/2024) dirinya ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama rekannya inisial DBS di Jalan Perawang-Siak KM.11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Saat itu, SS bersama DBS tengah membawa mobil truk Colt Diesel merk Mitsubishi Nopol BE 8283 UU warna kuning bermuatan sepatu bekas dan celana dalam bekas asal luar negeri pesanan Pundak warga Pekan Baru yang diangkut dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur - Sei Pakning Bengkalis tujuan Pekan Baru.
Untuk diketahui, DBS merupakan supir truk. Sedangkan, tersangka SS merupakan makelar penghubung antara pemilik barang dan supir truk.
Dari hasil interogasi pihak Kepolisian, untuk meloloskan barang-barang ilegal itu melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, SS bekerjasama dengan BS yang merupakan oknum petugas Pelabuhan Roro Telaga Punggur dan memberikan supir truk manifes atau dokumen daftar barang yang diangkut.
Karena memiliki surat, truk yang dibawa DBS dapat berangkat dari Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam ke Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis (4/1/2024) kapal yang ditumpangi truk DBS tiba di Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Kemudian langsung bergerak ke Pekanbaru.
"Sekitar pukul 14.30 WIB Tim Subdit I yang telah menunggu diperlintasannya langsung mengamankan truk yang dikemudikan DBS," kata DirKrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (11/1/2024) kemarin.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terkait aksi penyelundupan tersebut. (Red)