Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (Ist) |
BATAM | ESNews - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan tidur atau tanah telantar demi percepatan pembangunan di Batam.
Komitmen itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala BP Batam (Perka) nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelanggaraan Pengelolaan Pertanahan pada 17 Oktober lalu.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut. Ia menyebut ada tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya Perka itu.
“Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran,” katanya.
“Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran,” katanya lagi.
Hal itu, sekaligus menjawab tudingan salah satu media siber di Batam yang menyebut temuan BPK atas 1.346 PL atas tanah seluas ±289 hektare yang belum dilakukan perpanjangan hak penggunaan lahan, BP Batam belum miliki aturan jelas.
“Jadi hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu merupakan masukan bagi BP Batam untuk lebih meningkatkan layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, atas hal itu lahirlah Perka 11/2023 ini sebagai penyempurnaan perka sebelumnya,” jelasnya.
Ditambahkan, penyelesaian lahan tidur dibutuhkan tahapan dan proses yang cukup panjang. Sejumlah upaya dilakukan secara komprehensif, seperti identifikasi lahan tidur, tahapan peringatan hingga membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur untuk menjalin kerja sama dengan investor jika kesulitan untuk melakukan pembangunan.
“Dalam penertiban tanah telantar perlu dilakukan evaluasi komprehensif baik dari aspek dokumen alokasi tanah maupun survey lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting lokasi,” tambahnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memacu iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi masyarakat Kota Batam.
"Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong Batam lebih maju, sejalan dengan arahan Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan terus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, BP Batam menggandeng KPK RI menggelar diseminasi Perka BP Batam 11/2023 itu pada awal November lalu di Santika Hotel, Batam Center.
Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam diantaranya KADIN, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, APINDO dan Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, dalam kesempatan itu menyebut kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.
“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini,” serunya saat itu. (r/Esn)
Komitmen itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala BP Batam (Perka) nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelanggaraan Pengelolaan Pertanahan pada 17 Oktober lalu.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut. Ia menyebut ada tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya Perka itu.
“Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran,” katanya.
“Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran,” katanya lagi.
Hal itu, sekaligus menjawab tudingan salah satu media siber di Batam yang menyebut temuan BPK atas 1.346 PL atas tanah seluas ±289 hektare yang belum dilakukan perpanjangan hak penggunaan lahan, BP Batam belum miliki aturan jelas.
“Jadi hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu merupakan masukan bagi BP Batam untuk lebih meningkatkan layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, atas hal itu lahirlah Perka 11/2023 ini sebagai penyempurnaan perka sebelumnya,” jelasnya.
Ditambahkan, penyelesaian lahan tidur dibutuhkan tahapan dan proses yang cukup panjang. Sejumlah upaya dilakukan secara komprehensif, seperti identifikasi lahan tidur, tahapan peringatan hingga membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur untuk menjalin kerja sama dengan investor jika kesulitan untuk melakukan pembangunan.
“Dalam penertiban tanah telantar perlu dilakukan evaluasi komprehensif baik dari aspek dokumen alokasi tanah maupun survey lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting lokasi,” tambahnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memacu iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi masyarakat Kota Batam.
"Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong Batam lebih maju, sejalan dengan arahan Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan terus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, BP Batam menggandeng KPK RI menggelar diseminasi Perka BP Batam 11/2023 itu pada awal November lalu di Santika Hotel, Batam Center.
Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam diantaranya KADIN, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, APINDO dan Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, dalam kesempatan itu menyebut kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.
“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini,” serunya saat itu. (r/Esn)