Potret kontainer yang digunakan untuk mengangkut barang-barang bekas dari Singapura yang dikirim ke Batam melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar. (Dok: ESNews) |
BATAM | ESNews - Penyelundupan barang bekas asal Singapura ke wilayah Batam kian tak terbendung. Tak tanggung-tanggung, para pelaku penyelundupan barang bekas partai besar ini justru menggunakan kontainer yang masuk melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar.
Maraknya aksi penyelundupan yang masuk ke wilayah Batam diduga lantaran lemahnya pengawasan pihak Bea Cukai di Pelabuhan tersebut. Selain lemahnya pengawasan pihak Bea Cukai, diduga juga adanya keterlibatan kongkalikong antara oknum petugas dengan pelaku penyelundup.
Informasi terakhir yang berhasil dihimpun wartawan, sedikitnya 2 kontainer bermuatan barang campuran seperti pakaian bekas yang dikemas dalam karungan, sepatu, tas, kasur hingga perabotan rumah tangga asal Singapura itu masuk ke Batam melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Terkait informasi tersebut, wartawan melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai Batam melalui Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Sisprian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid P2 Bea Cukai Batam mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kontainer tersebut ketika tiba di Batam. "Ok kita cek," ucap Sisprian pada Sabtu (23/12/2023) lalu.
Selasa (26/12/2023), wartawan mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada Kabid P2 Bea Cukai Batam terkait hasil pengecekan pihaknya terhadap informasi 2 kontainer bermuatan barang bekas asal Singapura yang bakal masuk ke Batam, namun konfirmasi tersebut tak dijawab.
Selanjutnya, pada Kamis (28/12/2023) hari ini sekitar pukul 13 58 Wib, setelah dikonfirmasi kembali, Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sisprian menjawab terkait kebenaran informasi tersebut.
Dalam kontainer tersebut, ia mengatakan pihaknya menemukan barang bekas seperti kasur dan Perabot. "Isinya hanya kasur dan perabot pak," jawab Sisprian melalui pesan Whatsapp_nya.
Terkait seperti apa penindakan oleh pihaknya atas hasil temuan kontainer bermuatan Kasur dan Perabot itu, Sisprian tidak menjawab, justru ia menghapus pesan yang sempat ia kirim kepada wartawan sekira pukul 16.00. Dimana sebelumnya pesan itu bertuliskan "isinya kasur dan perabot pak".
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi terkait lolosnya pengiriman barang bekas asal Singapura lewat kontainer yang masuk ke Pintu Resmi Pelabuhan Batu Ampar.
Untuk diketahui, seluruh barang bekas dilarang masuk ke Batam. Hal ini sesuai dengan Permendag nomor 51 tahun 2015 yang diperbarui Pemendag nomor 12 tahun 2020 tentang larangan impor. (Red)
Maraknya aksi penyelundupan yang masuk ke wilayah Batam diduga lantaran lemahnya pengawasan pihak Bea Cukai di Pelabuhan tersebut. Selain lemahnya pengawasan pihak Bea Cukai, diduga juga adanya keterlibatan kongkalikong antara oknum petugas dengan pelaku penyelundup.
Informasi terakhir yang berhasil dihimpun wartawan, sedikitnya 2 kontainer bermuatan barang campuran seperti pakaian bekas yang dikemas dalam karungan, sepatu, tas, kasur hingga perabotan rumah tangga asal Singapura itu masuk ke Batam melalui pintu resmi Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu (24/12/2023) lalu.
Terkait informasi tersebut, wartawan melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai Batam melalui Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Sisprian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid P2 Bea Cukai Batam mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kontainer tersebut ketika tiba di Batam. "Ok kita cek," ucap Sisprian pada Sabtu (23/12/2023) lalu.
Selasa (26/12/2023), wartawan mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada Kabid P2 Bea Cukai Batam terkait hasil pengecekan pihaknya terhadap informasi 2 kontainer bermuatan barang bekas asal Singapura yang bakal masuk ke Batam, namun konfirmasi tersebut tak dijawab.
Selanjutnya, pada Kamis (28/12/2023) hari ini sekitar pukul 13 58 Wib, setelah dikonfirmasi kembali, Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sisprian menjawab terkait kebenaran informasi tersebut.
Dalam kontainer tersebut, ia mengatakan pihaknya menemukan barang bekas seperti kasur dan Perabot. "Isinya hanya kasur dan perabot pak," jawab Sisprian melalui pesan Whatsapp_nya.
Terkait seperti apa penindakan oleh pihaknya atas hasil temuan kontainer bermuatan Kasur dan Perabot itu, Sisprian tidak menjawab, justru ia menghapus pesan yang sempat ia kirim kepada wartawan sekira pukul 16.00. Dimana sebelumnya pesan itu bertuliskan "isinya kasur dan perabot pak".
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi terkait lolosnya pengiriman barang bekas asal Singapura lewat kontainer yang masuk ke Pintu Resmi Pelabuhan Batu Ampar.
Untuk diketahui, seluruh barang bekas dilarang masuk ke Batam. Hal ini sesuai dengan Permendag nomor 51 tahun 2015 yang diperbarui Pemendag nomor 12 tahun 2020 tentang larangan impor. (Red)