Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt (dua kanan) memperlihatkan barang tanpa ijin edar saat Diseminasi. (Foto: ESNews) |
BATAM | ESNews - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Diseminasi hasil pencapaian penindakan obat dan makanan tanpa izin edar (ilegal) sepanjang tahun 2023 kepada publik.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt mengatakan, selama tahun 2023 BPOM Batam telah melakukan pengawasan terhadap 70 sarana produksi pangan (MD dan IRTP) dan 4 sarana produksi kosmetik.
"Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 65 sarana (87.84%) memenuhi ketentuan dan 9 sarana (12.16%) tidak memenuhi ketentuan," ujar Musthofa Anwari saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023) di Kantor BPOM Batam.
Kemudian, sebanyak 312 sarana distribusi OMKA diperiksa meliputi sarana distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, klinik kecantikan, distribusi kosmetik dan sarana peredaran pangan olahan
"Dari hasil pengawasan tersebut, didapatkan 239 sarana (76,6%) memenuhi ketentuan dan 73 sarana (23,4%) tidak memenuhi ketentuan yakni ditemukan produk rusak, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar," ungkapnya.
Selanjutnya, sebanyak 330 sarana terdiri dari distribusi obat dan pelayanan kefarmasian yang meliputi PBF, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan toko obat diperiksa.
"Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 227 sarana (68.8%) memenuhi ketentuan dan 103 sarana (31.2%) tidak memenuhi ketentuan. Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan, telah dilakukan pembinaan secara langsung oleh Balai POM Batam serta bimbingan penyusunan CAPA oleh petugas pemeriksa," terangnya.
Sementara itu, dalam rangka hari besar keagamaan Balai POM Batam telah melakukan Intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada 46 sarana distribusi pangan olahan dengan hasil 30 sarana memenuhi ketentuan dan 16 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan.
"Sebagian besar pelanggaran adalah peredaran pangan yang tidak memiliki izin edar, dengan tindak lanjut produk adalah pemusnahan. Temuan produk sebanyak 283 item, 3.817 pieces dengan nilai ekonomi Rp 102.963.100," jelasnya.
Lanjut, Musthofa Anwari menyampaikan, untuk produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil pengawasan rutin distribusi obat dan makanan sebanyak 6.560 item, 12.018 pieces dengan nilai ekonomi Rp 381.025.52 berupa sediaan farmasi termasuk kosmetik, obat bahan alam dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun rusak dan kedaluarsa.
"Terhadap produk tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan pengamanan produk Penyidik Balai POM di Batam selama tahun 2023 telah menangani sebanyak 6 perkara di bidang obat dan makanan yang ditindaklanjuti secara pro-justitia," bebernya.
Barang bukti yang disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sebanyak 1.445 item sejumlah 147.955 pcs berupa kosmetika sebanyak 494 item sejumlah 81.801 pcs, obat tradisional sebanyak 36 item sejumlah 8.646 pcs, obat sebanyak 6 item sejumlah 385 pcs.
Kemudian, suplemen kesehatan sebanyak 7 item sejumlah 18.947 pcs, obat Kuasi sebanyak 17 item sejumlah 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 885 item sejumlah 36.869 pcs, dengan nilai total ekonomis dari 6 perkara yang di proses pro justitia sebesar Rp. 2.820.998.147 miliar.
"Kita juga telah melakukan pengamanan sebanyak 12 paket kiriman yang berisi Obat-Obat Tertentu (OOT)/Obat Tanpa Izin Edar Badan POM RI yang sering disalahgunakan sebanyak 4 item sejumlah 3.728 pcs," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Musthofa Anwari menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan dan makanan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan baik itu secara online maupun ofline dan tetap pastikan CeK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) dalam mengonsumsi produk," pungkasnya.
Tak hanya melakukan penindakan terhadap produk obat-obatan serta makanan tanpa izin edar, BPOM Batam juga terus melakukan pemberdayaan dan pembinaan UMKM.
Selain itu, BPOM Batam juga telah melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan obat serta makanan baik secara luring maupun daring dengan melibatkan 1417 orang masyarakat Kepulauan Riau melalui KIE obat dan makanan serta lebih dari 600 postingan KIE media cetak/elektronik/online/media sosial. (Fay)
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt mengatakan, selama tahun 2023 BPOM Batam telah melakukan pengawasan terhadap 70 sarana produksi pangan (MD dan IRTP) dan 4 sarana produksi kosmetik.
"Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 65 sarana (87.84%) memenuhi ketentuan dan 9 sarana (12.16%) tidak memenuhi ketentuan," ujar Musthofa Anwari saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023) di Kantor BPOM Batam.
Kemudian, sebanyak 312 sarana distribusi OMKA diperiksa meliputi sarana distribusi obat tradisional, suplemen kesehatan, klinik kecantikan, distribusi kosmetik dan sarana peredaran pangan olahan
"Dari hasil pengawasan tersebut, didapatkan 239 sarana (76,6%) memenuhi ketentuan dan 73 sarana (23,4%) tidak memenuhi ketentuan yakni ditemukan produk rusak, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar," ungkapnya.
Selanjutnya, sebanyak 330 sarana terdiri dari distribusi obat dan pelayanan kefarmasian yang meliputi PBF, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan toko obat diperiksa.
"Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 227 sarana (68.8%) memenuhi ketentuan dan 103 sarana (31.2%) tidak memenuhi ketentuan. Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan, telah dilakukan pembinaan secara langsung oleh Balai POM Batam serta bimbingan penyusunan CAPA oleh petugas pemeriksa," terangnya.
Sementara itu, dalam rangka hari besar keagamaan Balai POM Batam telah melakukan Intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada 46 sarana distribusi pangan olahan dengan hasil 30 sarana memenuhi ketentuan dan 16 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan.
"Sebagian besar pelanggaran adalah peredaran pangan yang tidak memiliki izin edar, dengan tindak lanjut produk adalah pemusnahan. Temuan produk sebanyak 283 item, 3.817 pieces dengan nilai ekonomi Rp 102.963.100," jelasnya.
Lanjut, Musthofa Anwari menyampaikan, untuk produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) hasil pengawasan rutin distribusi obat dan makanan sebanyak 6.560 item, 12.018 pieces dengan nilai ekonomi Rp 381.025.52 berupa sediaan farmasi termasuk kosmetik, obat bahan alam dan pangan yang tidak memiliki izin edar maupun rusak dan kedaluarsa.
"Terhadap produk tersebut ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan pengamanan produk Penyidik Balai POM di Batam selama tahun 2023 telah menangani sebanyak 6 perkara di bidang obat dan makanan yang ditindaklanjuti secara pro-justitia," bebernya.
Barang bukti yang disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam sebanyak 1.445 item sejumlah 147.955 pcs berupa kosmetika sebanyak 494 item sejumlah 81.801 pcs, obat tradisional sebanyak 36 item sejumlah 8.646 pcs, obat sebanyak 6 item sejumlah 385 pcs.
Kemudian, suplemen kesehatan sebanyak 7 item sejumlah 18.947 pcs, obat Kuasi sebanyak 17 item sejumlah 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 885 item sejumlah 36.869 pcs, dengan nilai total ekonomis dari 6 perkara yang di proses pro justitia sebesar Rp. 2.820.998.147 miliar.
"Kita juga telah melakukan pengamanan sebanyak 12 paket kiriman yang berisi Obat-Obat Tertentu (OOT)/Obat Tanpa Izin Edar Badan POM RI yang sering disalahgunakan sebanyak 4 item sejumlah 3.728 pcs," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Musthofa Anwari menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan dan makanan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan baik itu secara online maupun ofline dan tetap pastikan CeK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) dalam mengonsumsi produk," pungkasnya.
Tak hanya melakukan penindakan terhadap produk obat-obatan serta makanan tanpa izin edar, BPOM Batam juga terus melakukan pemberdayaan dan pembinaan UMKM.
Selain itu, BPOM Batam juga telah melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan obat serta makanan baik secara luring maupun daring dengan melibatkan 1417 orang masyarakat Kepulauan Riau melalui KIE obat dan makanan serta lebih dari 600 postingan KIE media cetak/elektronik/online/media sosial. (Fay)