Pelaku penganiayaan berinisial FRP (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. (Ist) |
BATAM | ESNews - Seorang pria warga Mangsang berinisial FRP (31) diringkus unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai terlibat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap MP (51) di salah satu warung Simpang Perumahan GMP, Sei Beduk, Kota Batam, Sabtu (11/11/2023) kemarin.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin menjelaskan, penganiayaan ini ditenggarai perdebatan ketika FRP (pelaku) meminta kepada korban untuk memindahkan parkiran mobilnya lantaran pelaku hendak jualan buah pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
"Usai berdebat, pelaku kembali ke warung tersebut menghampiri korban dan saat itu langsung mengeluarkan senjata tajam. Melihat itu, teman korban (saksi) langsung berusaha menangkap sajam pelaku dan melerai pertikaian tersebut," jelas Syarifuddin, Minggu (12/11/2023).
Namun, lanjut Syarifuddin, saat dilerai, pelaku memberontak berusaha melepaskan diri, kemudian saksi melihat di baju korban sudah banyak mengeluarkan darah.
Peristiwa itu pun sempat mengundang perhatian orang ramai. Saat keadaan lengah, pelaku kabur dan saksi pun tidak melihat terlapor pergi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kanannya. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," kata Syarifuddin.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus mendapat informasi dari masyarakat terkait identitas terduga pelaku yakni berinisial FRP.
Diketahui, FRP tengah berada di Klinik BIP Kawasan Batamindo Muka Kuning. Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil diamankan sekira pukul 11.00 Wib.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Simpang GMP Sei Beduk, Kota Batam. Korban MP (51) merupakan warga Pancur Biru Lestari, Duriangkang, Sei Beduk," jelasnya.
Terhadap pelaku FRP (31) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. (Esn)
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin menjelaskan, penganiayaan ini ditenggarai perdebatan ketika FRP (pelaku) meminta kepada korban untuk memindahkan parkiran mobilnya lantaran pelaku hendak jualan buah pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
"Usai berdebat, pelaku kembali ke warung tersebut menghampiri korban dan saat itu langsung mengeluarkan senjata tajam. Melihat itu, teman korban (saksi) langsung berusaha menangkap sajam pelaku dan melerai pertikaian tersebut," jelas Syarifuddin, Minggu (12/11/2023).
Namun, lanjut Syarifuddin, saat dilerai, pelaku memberontak berusaha melepaskan diri, kemudian saksi melihat di baju korban sudah banyak mengeluarkan darah.
Peristiwa itu pun sempat mengundang perhatian orang ramai. Saat keadaan lengah, pelaku kabur dan saksi pun tidak melihat terlapor pergi.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kanannya. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut," kata Syarifuddin.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus mendapat informasi dari masyarakat terkait identitas terduga pelaku yakni berinisial FRP.
Diketahui, FRP tengah berada di Klinik BIP Kawasan Batamindo Muka Kuning. Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil diamankan sekira pukul 11.00 Wib.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Simpang GMP Sei Beduk, Kota Batam. Korban MP (51) merupakan warga Pancur Biru Lestari, Duriangkang, Sei Beduk," jelasnya.
Terhadap pelaku FRP (31) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. (Esn)