Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari. (Ist) |
BATAM | ESNews - Sebagai negara kepulauan yang sangat luas, pemerintah Imdonesia terus melakukan upaya pemerataan pembangunan disejumlah daerah khususnya wilayah kepulauan yang secara geografis memiliki sejumlah kendala sehingga belum banyak sentuhan pembangunan dan menjadi tertinggal dengan daerah lainnya. Program pemerintah yang konkret untuk mengatasi hal itu dengan konsep pengembangan wilayah daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Daerah 3T juga menjadi gerbang tapal batas Indonesia dengan negara tetangga.
Daerah 3T ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, yaitu :Pertama, Perekonomian: meliputi tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan indeks pembangunan manusia.Kedua, Masyarakat dan sumber daya manusia: meliputi tingkat kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kearifan lokal.Ketiga, Sarana dan prasarana: meliputi ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, telekomunikasi, dan transportasi.Keempat, Kemampuan keuangan daerah: meliputi potensi pendapatan asli daerah, belanja modal, dan kemandirian fiskal.
Provinsi Kepulauan Riau adalah sebuah wilayah provinsi yang terletak di Indonesia bagian barat yang langsung berbatasan dengan negara luar. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Vietnam, Kamboja, dan Laut Tiongkok Selatan di sebelah utara Laut Natuna Utara, Provinsi Kalimantan Barat dan Sarawak (Malaysia) di sebelah timur,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di selatan. Juga berbatasan langsung dengan negara Singapura, tiga negara bagian Malaysia Barat (Terengganu, Pahang, dan Johor) dan Provinsi Riau di sebelah barat.
Tahun 2020, penduduk Kepulauan Riau berjumlah 2.064.564 jiwa, dengan kepadatan 252 jiwa/km2, dan 58% penduduknya berada di Kota Batam. Dan pada pertengahan tahun 2023, penduduk Kepulauan Riau sebanyak 2.150.329 jiwa.
Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar 96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4% daratan. Pemerintah telah menetapkan di Kepulauan Riau 3 Kabupaten yang masuk dalam program pengembangan wilayah 3T yaitu Kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga.
Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilannya di Provinsi Kepulauan Riau juga meningkatkan upaya membangun akses pengawasan pelayanan publik di 3 Kabupaten yang termasuk 3T. Menganalisis data statistik akses pengaduan dalam kurun 5 tahun belakangan menunjukkan bahwa konsentrasi pengawasan berbasis laporan yang disampaikan masyarakat masih dominan di Kota Batam diatas 50%.
Data ini telah menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 56-64% setiap tahunnya. Selanjutnya kontributor daerah terakses pengaduan adalah ibukota Provinsi Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang sebesar 13-16%, Kabupaten Karimun 7-19% dan Kabupaten Bintan 5-6%. Sementara untuk kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga rerata diabwah 5%.
Untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di daerah 3T tersebut maka Ombudsman Perwakilan meningkatkan pembukaan akses pengaduan bagi masyarakat.
Pada tahun 2023 melalui skema program kerja On The Spot (OTS) Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dicanangkan target kinerja akses pengaduan sebanyak 385 akses pengaduan. Capaian target kinerja pada triwulan I-III telah berhasil mencatatkan pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI perwakilan yang diselesaikan melalui konsultasi sebanyak 41 laporan dari Kabupaten Anambas. Sebanyak 2 laporan diantarannya ditingkatkan menjadi laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti dalam pemeriksaan.
Selanjutnya untuk menjangkau pengawasan wilayah 3T lainnya, maka pada Triwulan IV telah diagendakan kegiatan pada 3 kecamatan di Kabupaten Natuna dengan target sebanyak 100 akses pengaduan masyarakat. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Lingga telah dilaksanakan kegiatan serupa pada tahun 2021 dan akan kembali di programkan pada tahun depan dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Selain pengawasan untuk menjangkau wilayah 3T, juga dioptimalkan pengawasan di Kota Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini untuk terus mengintensifkan pengawasan melalui penerimaan pengaduan masyarakat.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendapatkan bantuan sarana prasarana berupa loket layanan di Mall Pelayan Publik (MPP) Tanjungpinang. Loket ini dimamfaatkan memberikan layanan konsultasi pelayanan publik dan penerimaan laporan masyarakat. Keasistenan PVL dan Keasistenan Pencegahan berkolaborasi menjalankan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik dan Penerimaan akses pengaduan.
Sampai pada triwulan III ini Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau telah mencatatkan sebanyak 482 akses pengaduan dan diperkirakan masih akan terus bertambah sampai akhir tahun mengingat masih adanya program akses pengaduan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Natuna dan penerimaan diloket MPP. Jumlah ini telah melebihi target tahun 2023 sebanyak 385 akses pengaduan. (*)
Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Daerah 3T juga menjadi gerbang tapal batas Indonesia dengan negara tetangga.
Daerah 3T ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, yaitu :Pertama, Perekonomian: meliputi tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan indeks pembangunan manusia.Kedua, Masyarakat dan sumber daya manusia: meliputi tingkat kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kearifan lokal.Ketiga, Sarana dan prasarana: meliputi ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, telekomunikasi, dan transportasi.Keempat, Kemampuan keuangan daerah: meliputi potensi pendapatan asli daerah, belanja modal, dan kemandirian fiskal.
Provinsi Kepulauan Riau adalah sebuah wilayah provinsi yang terletak di Indonesia bagian barat yang langsung berbatasan dengan negara luar. Provinsi ini berbatasan langsung dengan Vietnam, Kamboja, dan Laut Tiongkok Selatan di sebelah utara Laut Natuna Utara, Provinsi Kalimantan Barat dan Sarawak (Malaysia) di sebelah timur,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di selatan. Juga berbatasan langsung dengan negara Singapura, tiga negara bagian Malaysia Barat (Terengganu, Pahang, dan Johor) dan Provinsi Riau di sebelah barat.
Tahun 2020, penduduk Kepulauan Riau berjumlah 2.064.564 jiwa, dengan kepadatan 252 jiwa/km2, dan 58% penduduknya berada di Kota Batam. Dan pada pertengahan tahun 2023, penduduk Kepulauan Riau sebanyak 2.150.329 jiwa.
Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km², sekitar 96% merupakan lautan, dan hanya sekitar 4% daratan. Pemerintah telah menetapkan di Kepulauan Riau 3 Kabupaten yang masuk dalam program pengembangan wilayah 3T yaitu Kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga.
Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilannya di Provinsi Kepulauan Riau juga meningkatkan upaya membangun akses pengawasan pelayanan publik di 3 Kabupaten yang termasuk 3T. Menganalisis data statistik akses pengaduan dalam kurun 5 tahun belakangan menunjukkan bahwa konsentrasi pengawasan berbasis laporan yang disampaikan masyarakat masih dominan di Kota Batam diatas 50%.
Data ini telah menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 56-64% setiap tahunnya. Selanjutnya kontributor daerah terakses pengaduan adalah ibukota Provinsi Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang sebesar 13-16%, Kabupaten Karimun 7-19% dan Kabupaten Bintan 5-6%. Sementara untuk kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga rerata diabwah 5%.
Untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di daerah 3T tersebut maka Ombudsman Perwakilan meningkatkan pembukaan akses pengaduan bagi masyarakat.
Pada tahun 2023 melalui skema program kerja On The Spot (OTS) Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dicanangkan target kinerja akses pengaduan sebanyak 385 akses pengaduan. Capaian target kinerja pada triwulan I-III telah berhasil mencatatkan pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI perwakilan yang diselesaikan melalui konsultasi sebanyak 41 laporan dari Kabupaten Anambas. Sebanyak 2 laporan diantarannya ditingkatkan menjadi laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti dalam pemeriksaan.
Selanjutnya untuk menjangkau pengawasan wilayah 3T lainnya, maka pada Triwulan IV telah diagendakan kegiatan pada 3 kecamatan di Kabupaten Natuna dengan target sebanyak 100 akses pengaduan masyarakat. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Lingga telah dilaksanakan kegiatan serupa pada tahun 2021 dan akan kembali di programkan pada tahun depan dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Selain pengawasan untuk menjangkau wilayah 3T, juga dioptimalkan pengawasan di Kota Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini untuk terus mengintensifkan pengawasan melalui penerimaan pengaduan masyarakat.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendapatkan bantuan sarana prasarana berupa loket layanan di Mall Pelayan Publik (MPP) Tanjungpinang. Loket ini dimamfaatkan memberikan layanan konsultasi pelayanan publik dan penerimaan laporan masyarakat. Keasistenan PVL dan Keasistenan Pencegahan berkolaborasi menjalankan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik dan Penerimaan akses pengaduan.
Sampai pada triwulan III ini Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau telah mencatatkan sebanyak 482 akses pengaduan dan diperkirakan masih akan terus bertambah sampai akhir tahun mengingat masih adanya program akses pengaduan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Natuna dan penerimaan diloket MPP. Jumlah ini telah melebihi target tahun 2023 sebanyak 385 akses pengaduan. (*)