Aktivitas cut and fill di belakang kawasan pengelolaan limbah industri Kabil. (Ist) |
BATAM | ESNews - Aktivitas pemotongan bukit di belakang Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 (KPLI-B3), Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, disinyalir tak mengantongi izin Cut and Fill, Rabu (29/11/2023).
Pantauan wartawan, terlihat 2 unit alat berat Ekskavator tengah beroperasi melakukan land clearing lahan dan 2 unit dump truk roda 10 sedang menunggu antrian untuk mengangkut tanah yang dikeruk dari lokasi.
Mereka, secara bebas hilir mudik mengangkut material tanah bauksit untuk penimbunan proyek di kota Batam.
Salah satu sumber mengatakan, aktvitas pemotongan bukit (cut and fill) tersebut diduga belum mengantongi izin yang sebagaimana dikeluarkan oleh BP Batam.
"Setau saya izin cut and fill mereka belum keluar, lebih jelasnya konfirmasi langsung pihak lahan di BP Batam," ujar sumber tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan yang diduga ilegal itu sudah berjalan sebulan terakhir, namun sempat terhenti dikarenakan kondisi cuaca hujan.
"Kegiatan itu sudah berjalan sebulan terakhir, namun karena sering hujan sempat terhenti. Soal legalitas lahan dan perizinannya kita tak begitu tau," ucapnya.
Kendati demikian, aktivitas tersebut tentu cukup meresahkan para pengendara yang melintasi di sekitar lokasi.
Bagaimana tidak, pasalnya mobil jenis Dump Truk bermuatan tanah bauksit lalu-lalang melintas di ruas jalan tepatnya di depan sebrang Top One Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Menurut sumber, mereka cukup terdampak kalau musim panas pastinya debu yang ditimbulkan saat mobil proyek keluar masuk dari dalam area.
"Tentu memberikan dampak, ketika musim hujan tiba jalan raya berlumpur dan licin karena material tanah bauksit berjatuhan. Kami meminta Dinas terkait dapat mengecek lokasi tersebut," jelasnya.
Warga berharap, pemilik lahan atau pengelola dapat memikirkan dampak-dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pematangan lahan tersebut.
"Dalam hal ini, BP Batam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri harus turun meninjau lokasi tersebut. Kami warga, cukup resah dengan dampak yang ditimbulkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan bukit tersebut. (Red)