Polresta Barelang menerima audiensi Aksi Unjuk Rasa IKABTU (Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara) di diruangan Gelar Satreskrim Polresta Barelang, Senin (16/10/2023). (Ist) |
BATAM | ESNews - Polresta Barelang menerima audiensi Aksi Unjuk Rasa IKABTU (Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara) di diruangan Gelar Satreskrim Polresta Barelang, Senin (16/10/2023).
Kegiatan ini di hadiri oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kabag Ops Kompol Zainal Abidin C Tamba, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba dan penyidik yang menangani perkara
Kemudian dihadiri oleh Ketua PBB Martua Susanto, Ketua KPK Kepri Budi Bukti Purba, Penasehat IKABTU Luat H Silitonga, SH, Koordinator IKABTU Sabam Sihombing, JR. Hutabarat, Carlos, Ketua Harian IKABTU Tony Siahaan, SH, Sekum IKABTU Mangihut Aritonang, SE, MM, Penggerak Massa Deddy Dores Silitonga, Ikabtu Ramaes N.
Unjuk Rasa tersebut terkait Penetapan direktur PT BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.
Dalam Audiensi tersebut IKABTU meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang tersangka atas nama Roma Nasir Hutabarat.
"Kemudian meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan mediasi kembali perkara Penipuan dan atau Penggelapan tersebut dan akan melakukan Pra Pradilan
"Dengan alasan bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana," kata Mangihut Rajagukguk dalam orasi sebelumnya.
Hasil dari Audiensi tersebut Polresta Barelang akan menindak lanjuti Perkara tersebut sesuai dengan SOP berlaku, jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka dipersilahkan untuk mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh IKABTU, mengingat negara Indonesia adalah negara hukum.
"Saran saya, silahkan tersangka untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan.
Tidak perlu kerahkan masa seperti itu. Itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum," tegas Kombes Pol Nugroho.
"Takutnya malah nambah masalah. Mungkin awalnya unjuk rasa berjalan dengan tertib dan bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan menjadi unras yang rusuh/anarkis dan. Jika itu terjadi, korlapnya harus bertanggung jawab kalau ada kejadian seperti itu," tambahnya.
Jadi kata Nugroho, perkara tersebut sudah diproses sesuai SOP yang ada, sesuai dengan tahapan-tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
"Bahkan sebelum penetapan tersangka, para pihak yaitu kkorban sebanyak 14 orang sudah kita pertemukan 2 kali untuk mediasi. Namun tidak ada kata sepakat," jelas Nugroho.
"Sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP," ttutupnya
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Maju Bersama gelar aksi damai pasca penetapan Direktur PT. Batam Riau Bertuah, Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Aksi damai yang diikuti ratusan massa dari IKABTU itu digelar di Halaman Mako Polresta Barelang, Senin (16/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib.
Mereka mendesak agar Polresta Barelang untuk segera menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nasir Hutabarat dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Esn)
Kegiatan ini di hadiri oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kabag Ops Kompol Zainal Abidin C Tamba, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba dan penyidik yang menangani perkara
Kemudian dihadiri oleh Ketua PBB Martua Susanto, Ketua KPK Kepri Budi Bukti Purba, Penasehat IKABTU Luat H Silitonga, SH, Koordinator IKABTU Sabam Sihombing, JR. Hutabarat, Carlos, Ketua Harian IKABTU Tony Siahaan, SH, Sekum IKABTU Mangihut Aritonang, SE, MM, Penggerak Massa Deddy Dores Silitonga, Ikabtu Ramaes N.
Unjuk Rasa tersebut terkait Penetapan direktur PT BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.
Dalam Audiensi tersebut IKABTU meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang tersangka atas nama Roma Nasir Hutabarat.
"Kemudian meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan mediasi kembali perkara Penipuan dan atau Penggelapan tersebut dan akan melakukan Pra Pradilan
"Dengan alasan bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana," kata Mangihut Rajagukguk dalam orasi sebelumnya.
Hasil dari Audiensi tersebut Polresta Barelang akan menindak lanjuti Perkara tersebut sesuai dengan SOP berlaku, jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka dipersilahkan untuk mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh IKABTU, mengingat negara Indonesia adalah negara hukum.
"Saran saya, silahkan tersangka untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan.
Tidak perlu kerahkan masa seperti itu. Itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum," tegas Kombes Pol Nugroho.
"Takutnya malah nambah masalah. Mungkin awalnya unjuk rasa berjalan dengan tertib dan bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan menjadi unras yang rusuh/anarkis dan. Jika itu terjadi, korlapnya harus bertanggung jawab kalau ada kejadian seperti itu," tambahnya.
Jadi kata Nugroho, perkara tersebut sudah diproses sesuai SOP yang ada, sesuai dengan tahapan-tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
"Bahkan sebelum penetapan tersangka, para pihak yaitu kkorban sebanyak 14 orang sudah kita pertemukan 2 kali untuk mediasi. Namun tidak ada kata sepakat," jelas Nugroho.
"Sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP," ttutupnya
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Maju Bersama gelar aksi damai pasca penetapan Direktur PT. Batam Riau Bertuah, Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Aksi damai yang diikuti ratusan massa dari IKABTU itu digelar di Halaman Mako Polresta Barelang, Senin (16/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib.
Mereka mendesak agar Polresta Barelang untuk segera menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nasir Hutabarat dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Esn)