Bos Developer Nasir Hutabarat Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Batam

terkini

Iklan



Bos Developer Nasir Hutabarat Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Batam

Expossidiknews.com
11 Oktober, 2023, 13.52 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-10-11T06:52:02Z
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono. (Ist)

BATAM | ESNews - Direktur PT Batam Riau Bertuah, Nasir Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terkait transaksi jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk, Kota Batam.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono ketika dikonfirmasi. " Ya betul. Beberapa hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Budi kepada Esnews, Rabu (11/10/2023).

Informasi dihimpun, Bos Developer ternama di Batam ini sudah ditetapkan Polisi sebagai tersangka pada Senin (2/10/2023) lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini, Polisi belum melakukan penahanan. "Belum, kasus ini masih proses," jelas Kompol Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan pihaknya ssudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap tersangka Nasir Hutabarat. "Untuk tersangka sudah dikirimkan surat panggilan I," kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sejauh ini, menurutnya belum ada tersangka lain yang ikut terseret.

Sementara itu, dalam kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilaporkan konsumen, Adapun total kerugian yang dialami para korban kurang lebih Rp 400 juta.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Direktur PT Batan Riau Bertuah ini bermula dari laporan sejumlah konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) di Sei Beduk.

Salah satunya Munir Ginting. Kata dia, dugaan penipuan yang dilaporkan yakni melibatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB).

"Ada perbedaan antara yang disetor oleh konsumen kepada developer dengan apa yang sebenarnya disetor oleh developer ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam”, jelas Ginting seperti disadur dari 9info.co.id.

Ginting menambahkan, “Ilustrasinya, kita bayar Rp 30 juta, ternyata biayanya lebih rendah. Selain itu, bangunan ruko yang dibangun juga tidak sesuai spesifikasi, khususnya lantai dua ruko yang roboh saat kami renovasi.” sesalnya.

Selain itu, kata dia, ada juga isu mengenai luas tanah hook ruko. “Ada pengurangan luas tanah hook ruko sebesar 12 meter persegi. Diperjanjian disebutkan 66 meter, tetapi disertifikat hanya 54 meter persegi. Bahkan saat ini ada beberapa konsumen yang telah melunaskan pembelian ruko tersebut secara bertahap sejak tahun 2021 lalu, namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat” jelas Ginting.

Dikutip dari lama resmi Batamriaubertuah.com, BRB GROUP merupakan developer yang didirikan oleh pengusaha muda, Roma Nasir Hutabarat pada tahun 2003.

Perusahaan ini bergerak di bidang perumahan dan telah membangun ribuan proyek perumahan di kota Batam. Salah satu proyek perumahan pertama yang dibangun oleh BRB GROUP adalah Tiban Riau Bertuah 1 yang telah mencapai tahap pembangunan ke-5.

Selain itu, BRB GROUP juga telah membangun Tiban Berlian yang berlokasi di Tiban dan Bertuah Indah yang terletak di Batu Aji.

Seiring dengan suksesnya pemasaran dan penghargaan yang diraih oleh BRB GROUP, perusahaan ini mulai mengembangkan proyeknya di bidang pasar sejak tahun 2015. BRB GROUP membuka 2 proyek pasar kawasan bisnis yang berlokasi di Bengkong, Batu Aji dan Piayu.

BRB GROUP selalu mengutamakan kualitas dan kepuasan pelanggan dalam setiap proyek yang dibangun. Hal ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang telah diraih oleh perusahaan ini, seperti Penghargaan Developer Terpercaya 2020 dan Penghargaan Bintang Karya Utama Kategori Developer Properti Terbaik 2020 dari Majalah Bintang Properti.

BRB GROUP juga terus mengembangkan inovasi dan teknologi terbaru dalam setiap proyek yang dibangun, sehingga dapat memberikan pengalaman hidup yang lebih baik bagi para pelanggannya. Selain itu, perusahaan ini juga memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan dan mengadopsi konsep green building.

Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh BRB GROUP, perusahaan ini telah membangun banyak proyek perumahan dan pasar yang menjadi pilihan utama bagi para konsumen di kota Batam. BRB GROUP akan terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan dan terus mengembangkan inovasi serta teknologi terbaru dalam setiap proyeknya. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bos Developer Nasir Hutabarat Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Batam

Terkini

Iklan