Komandan kapal IPTU Adrian Azmi Putra gagalkan Penyelundupan rokok ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, Riau. (Foto: ET) |
BATAM | ESNews - Kapal Polisi BKO Polda Kepri Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap dua orang yang membawa rokok secara ilegal.
Kedua orang tersebut bernama Pandy (Nahkoda) dan Seftiyansah (ABK) yang diduga melakukan tindakan pidana penyelundupan berupa rokok ilegal.
Komandan KP. Anis Madu – 3009, IPTU Adrian Azmi Putra menyebut penegakan hukum dilakukan berdasarkan mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta pengamanan area labuh jangkar (Hotspot) di wilayah Perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau.
Dikatakannya, penangkapan dilakukan atas dasar laporan informasi dari masyarakat, bahwa adanya penyelundupan rokok ilegal, pada hari Minggu (03/9/23) pukul 02.00 WIB.
Kemudian tim Patroli KP. Anis Madu - 3009 melaksanakan patroli menuju perairan Pulau Akka Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kata dia, Tim Patroli melihat ada Speed boat bermesin Tohatsu 1 x 50 pada pukul 04.00 WIB melintas, Selanjutnya Tim patroli melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan terhadap speed boat tersebut yang di Nahkodai oleh Pandy dan Seftiyansah sebagai ABK, Senin (04/9/23).
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah 20 karton rokok ilegal di dalam Speedboat tersebut.
Kemudian speedboat diamankan dan dibawa menuju KP. Anis Madu - 3009 di Pelabuhan Bintang 99, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut, bebernya.
Sedangkan modus operandi (sambung Adrian) yang dilakukan adalah dengan membawa 20 Karton atau 14.358 bungkus (242.760) batang rokok ilegal yang dimuat dari perairan Telaga Punggur Batam menuju Perairan Sungai Guntung, Riau.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit speed boat bermesin Tohatsu 1x50 PK, lambung berwarna biru dan deck berwarna abu-abu beserta 20 Karton Rokok.
Untuk lokasi penangkapan ada di wilayah Perairan Pulau Akar Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepri, dikordinat (00"58'200"N - 103"58'000E).
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal Cukai UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 juncto pasal 29, ungkapnya. (ET)