Pub Grand Brothers Batam Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Karyawan Anak Dibawah Umur

terkini

Iklan



Pub Grand Brothers Batam Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Karyawan Anak Dibawah Umur

Expossidiknews.com
28 September, 2023, 09.34 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-09-28T02:36:00Z
Polisi interogasi owner Pub Grand Brothers dan karyawan yang masih dibawah umur. (Ist)


BATAM | ESNews - Tempat Hiburan Malam Pub Grand Brothers digerebek Satreskrim Polresta Barelang di Komplek Ruko Niaga Utama, Blok A no 7, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Senin (25/9/2023).


Diketahui, penggerebekan lokasi hiburan malam itu lantaran terbukti pihak manajemen Pub Grand Brothers mempekerjakan atau mengeksploitasi anak dibawah umur.

Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan diantaranya owner Pub Grand Brothers berinisial RP (26) dan S (13) yang merupakan korban eksploitasi.

Selain itu, Polisi juga turut menyita barang bukti yakni 2 lembar bukti transfer, 1 buah buku absen Pub Grand Brothers dan 1 buah nota kwitansi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan, awalnya Unit VI Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi bahwa Pub Grand Brothers mempekerjakan anak dibawah umur sebagai staff waiters.

"Korban berinisial S (13) dipekerjakan sebagai sebagai waiters atau menemani tamu minum-minuman beralcohol di Pub Grand Brothers," ujar Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/9/2023).

Menurut pengakuan tersangka, korban S (13) bekerja di Pub Grand Brothers sebagai waiters sejak tanggal 19 Agustus 2023 hingga saat ini dengan mendapatkan upah atau gaji perbulan sebesar Rp 800 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pub Grand Brothers Batam Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Karyawan Anak Dibawah Umur

Terkini

Iklan