Pelaku ZTW yang menampung calon PMI ilegal diamankan Polisi. (Ist) |
BATAM | ESNews - Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Fajar Bittikaka telah mengamankan 1 orang laki-laki inisial ZTW (52) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebanyak delapan orang Calon Pekerja Migran Indonesia asal Surabaya dan Jakarta yang hendak diberangkatkan ke Malaysaia dengan cara non prosedural berhasil diselamatkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar. Saat ini tersangka dan korban masih dalam pemeriksaan intensif," ucap AKP Betty, Senin (4/9/2023).
Menurut AKP Betty, kronologis singkat kejadian tersebut adalah Anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendapatkan informasi adanya penampungan Pekerja Migran Indonsia diperumahan Golden Land Batam Center.
Kemudian, dari hasil penyelidikan pada, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di Warung makan Sido Mampir Ruko Central Legenda Blok E2 No.34 Kecamatan Batam Kota, Batam, ditemukan 8 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia.
"Dilokasi itu juga turut diamankan terduga pelaku yang berinisal ZTW. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," sebutnya.
Lanjutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan cara mengumpulkan mereka di warung, kemudian memberi arahan cara untuk membeli tiket dan bagaimana cara untuk Cekh-in di Pelabuhan Kapal Fery Batam Centre.
Kemudian, pelaku juga menyediakan akomodasi biaya trnasportasi kepada calon tenaga kerja indonesia dan perbuatan pelaku diakui dilakukan dari orang perongan.
Sehingga, pelaku sebelumnya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyalur yang sudah sering mereka melakukan terhadap para calon tenaga kerja indonesia dari daerah Surabaya dan Jakarta dan akan diberangkat ke luar negeri transit dulu ke kota Batam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 7 buah paspor Negara Indonesia, 1 buah tiket pesawat citilink an. Nuruk Fatimah dari Surabaya tujuan batam tanggal 30 Agustus 2023. Lalu, 1 buah tiket pesawat Lion Air An. YULIATIN dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023.
Kemudian, 1 buah tiket pesawat Lion Air An. LILIK RAHAYU dari Surabaya Tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023. 1 buah tiket pesawat Lion Air An. MARSINI dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023. 1 buah tiket pesawat SuperAir jet An. WINDARI dari Jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023.
Lalu, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. MULYANTI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. TIKA SATIANI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. SITI JARIAH dari jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023 dan 2 unit handpone merk Samsung dan merk Vivo
Pasal yang disangka Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red)
Sebanyak delapan orang Calon Pekerja Migran Indonesia asal Surabaya dan Jakarta yang hendak diberangkatkan ke Malaysaia dengan cara non prosedural berhasil diselamatkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar. Saat ini tersangka dan korban masih dalam pemeriksaan intensif," ucap AKP Betty, Senin (4/9/2023).
Menurut AKP Betty, kronologis singkat kejadian tersebut adalah Anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendapatkan informasi adanya penampungan Pekerja Migran Indonsia diperumahan Golden Land Batam Center.
Kemudian, dari hasil penyelidikan pada, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di Warung makan Sido Mampir Ruko Central Legenda Blok E2 No.34 Kecamatan Batam Kota, Batam, ditemukan 8 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia.
"Dilokasi itu juga turut diamankan terduga pelaku yang berinisal ZTW. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," sebutnya.
Lanjutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dengan cara mengumpulkan mereka di warung, kemudian memberi arahan cara untuk membeli tiket dan bagaimana cara untuk Cekh-in di Pelabuhan Kapal Fery Batam Centre.
Kemudian, pelaku juga menyediakan akomodasi biaya trnasportasi kepada calon tenaga kerja indonesia dan perbuatan pelaku diakui dilakukan dari orang perongan.
Sehingga, pelaku sebelumnya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan penyalur yang sudah sering mereka melakukan terhadap para calon tenaga kerja indonesia dari daerah Surabaya dan Jakarta dan akan diberangkat ke luar negeri transit dulu ke kota Batam.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, 7 buah paspor Negara Indonesia, 1 buah tiket pesawat citilink an. Nuruk Fatimah dari Surabaya tujuan batam tanggal 30 Agustus 2023. Lalu, 1 buah tiket pesawat Lion Air An. YULIATIN dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023.
Kemudian, 1 buah tiket pesawat Lion Air An. LILIK RAHAYU dari Surabaya Tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023. 1 buah tiket pesawat Lion Air An. MARSINI dari Surabaya tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023. 1 buah tiket pesawat SuperAir jet An. WINDARI dari Jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023.
Lalu, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. MULYANTI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. TIKA SATIANI dari jakarta tujuan batam tanggal 31 agustus 2023, 1 buah tiket pesawat SuperAir Jet An. SITI JARIAH dari jakarta tujuan batam tanggal 31 Agustus 2023 dan 2 unit handpone merk Samsung dan merk Vivo
Pasal yang disangka Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red)