Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa se-Batam Soal Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Rempang

terkini

Iklan



Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa se-Batam Soal Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Rempang

Expossidiknews.com
08 September, 2023, 12.18 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-09-08T05:18:21Z
Aliansi Mahasiswa Se-Kota Batam foto bersama usai menyampaikan tuntutannya. (Ist)

BATAM | ESNews - Pecahnya bentrokkan antara masyarakat Pulau Rempang Kecamatan Galang dengan Tim Terpadu Kota Batam di Jembatan IV Barelang pada, Kamis (7/9/2023) pagi mendapat kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat kota Batam, salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Se-Kota Batam

Bagaimana tidak, bentrokan tersebut terjadi dipicu pada saat Badan Pengusahaan (BP) Batam hendak melakukan pengukuran Tata Batas Hutan Rempang yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP secara paksa.

Akibatnya, ribuan masyarakat yang sejak pagi sudah menunggu di Jembatan IV Barelang, kocar kacir saat Tim Terpadu Kota Batam melepaskan gas air mata dan mengerahkan kendaraan anti huru hara serta water canon, bermaksud untuk membubarkan paksa masyarakat.

Menyikapi hal itu, Aliansi Mahasiswa se-Kota Batam telah mengeluarkan pernyataan keras mengenai situasi yang terjadi di Rempang-Galang pada hari ini, Kamis, (7/9/2023).

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kordum Aliansi Mahasiswa se-Kota Batam, Andreas B Sena didampingi oleh Korlap Unrika, Diyar Sampurno dan Korlap Poltek Negeri Batam, Irwanda Gultom, menegaskan beberapa tuntutan penting yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Adapun keempat poin penting yang menjadi tuntutan dari Aliansi Mahasiswa se Kota Batam antara lain:

1. Penghormatan Terhadap Hukum dan HAM. Aliansi Mahasiswa se-Kota Batam mengutuk keras tindakan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui aparatnya yang melakukan pendekatan tidak secara humanis terhadap masyarakat Rempang-Galang. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini melanggar landasan hukum UUD 1945, Alenia 1, dan Alenia 4 serta berdampak langsung terhadap anak-anak di bawah umur yang tidak cakap hukum.

2. Mengajak DPRD Kota Batam, Walikota Batam, DPRD Provinsi, dan Gubernur Kepulauan Riau Untuk Bertindak: Aliansi Mahasiswa Se-Kota Batam mendesak pemerintah daerah untuk bersuara atas tindakan yang telah terjadi. Mereka mengecam tindakan ini karena dianggap melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyebabkan kerugian, terutama dalam proses belajar siswa-siswi yang menjadi korban.

3. Permintaan Pengunduran Diri Walikota Batam: Aliansi Mahasiswa Se-Kota Batam menyerukan Wali Kota Batam, H. Muhamad Rudi, untuk mengundurkan diri. Mereka berpendapat bahwa peranannya sebagai pelindung hak-hak masyarakat telah hilang, yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1, dan UUD No. 23 Tahun 2014 Pasal 60 mengenai tugas seorang Walikota.

4. Ancaman Tindakan Selanjutnya: Aliansi Mahasiswa Se-Kota Batam menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak diindahkan, mereka akan turun lebih banyak lagi dalam aksi protes. Mereka akan mendesak fungsi DPRD Kota dan Provinsi, Walikota, dan Gubernur sebagai pemilik rakyat di Batam dan Kepulauan Riau.

Aliansi Mahasiswa se-Kota Batam menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum, hak asasi manusia, dan transparansi dalam tindakan pemerintah.

"Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Rempang-Galang serta seluruh warga Kota Batam dan Kepulauan Riau," pungkasnya. (Fay)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa se-Batam Soal Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Rempang

Terkini

Iklan