Tampak alat berat Ekscavator beraktivitas di bukit depan simpang Polsek Nongsa. (ESNews) |
BATAM | ESNews - Aktivitas pemotongan bukit di wilayah Kelurahan Kabil, persisnya di seberang simpang masuk Polsek Nongsa, Kota Batam disinyalir tak mengantongi izin Cut and Fill.
Menurut warga setempat, proyek cut and fill ini sudah berjalan selama hampir 3 pekan. Mereka, melakukan pemotongan bukit menggunakan alat berat Ekscavator untuk mengeruk tanah bauksit.
"Sudah berjalan hampir 3 yang minggu yang lalu pak. Tanah boksit berasal dari bukit tersebut, diduga dijual untuk penimbunan salah satu proyek di kawasan Kabil," ucap salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan, Senin (28/8/2023).
Pantauan wartawan, tampak puluhan mobil dump truk lalu lalang keluar masuk ke lokasi untuk memuat tanah dan selanjutnya dibuang ke sebuah lokasi tak jauh dari SPBU Kabil.
Selain itu, puluhan dump truk bermuatan tanah tanpa dilengkapi penutup terpal pada bagian bak ini, juga melenggang bebas ugal-ugalan di jalan raya. Bahkan, sejumlah pengedara jalan raya juga dibuat resah oleh mereka.
"Kita yang kena imbasnya pak. Tanah yang berserakan di jalan raya menimbulkan debu dan licin saat hujan tiba," terangnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
"Dalam hal ini, BP Batam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri harus turun meninjau lokasi tersebut. Kami warga, cukup resah dengan dampak yang ditimbulkan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas tersebut. (Red)
Menurut warga setempat, proyek cut and fill ini sudah berjalan selama hampir 3 pekan. Mereka, melakukan pemotongan bukit menggunakan alat berat Ekscavator untuk mengeruk tanah bauksit.
"Sudah berjalan hampir 3 yang minggu yang lalu pak. Tanah boksit berasal dari bukit tersebut, diduga dijual untuk penimbunan salah satu proyek di kawasan Kabil," ucap salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan, Senin (28/8/2023).
Pantauan wartawan, tampak puluhan mobil dump truk lalu lalang keluar masuk ke lokasi untuk memuat tanah dan selanjutnya dibuang ke sebuah lokasi tak jauh dari SPBU Kabil.
Selain itu, puluhan dump truk bermuatan tanah tanpa dilengkapi penutup terpal pada bagian bak ini, juga melenggang bebas ugal-ugalan di jalan raya. Bahkan, sejumlah pengedara jalan raya juga dibuat resah oleh mereka.
"Kita yang kena imbasnya pak. Tanah yang berserakan di jalan raya menimbulkan debu dan licin saat hujan tiba," terangnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.
"Dalam hal ini, BP Batam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri harus turun meninjau lokasi tersebut. Kami warga, cukup resah dengan dampak yang ditimbulkan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas tersebut. (Red)