Unit reskrim Polsek Sei Beduk amankan pelaku ke mobil. (Ist) |
BATAM | ESNews - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk ringkus seorang pria berinisial AS (39) warga Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, Sabtu (29/7/2023). Ia terlibat kasus pembobolan rumah milik warga AK (44) di Kampung Tower No 26 RT 003/ RW 014, Muka Kuning.
Diketahui, kejadian ini bermula ketika pemilik rumah KK (44) tengah berada di kampung halamannya di Bukit Tinggi. Namun, Sabtu (25/7/2023) pemilik rumah mendapat informasi dari Adik iparnya bahwa rumahnya dibobol oleh maling.
"Pelapor yang pada saat itu berada di kampung bukit tinggi di telfon oleh abang ipar pelapor dan memberitahukan bahwa rumah pelapor di bobol oleh maling," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Selasa (1/8/2023).
Ada pun barang milik korban yang hilang yakni, 1 dokumen berupa paspor dengan No ×1753114, 1 unit HP Iphone X warna hitam, 1 unit HP Vivo Y15 warna putih, 1 Unit HP Samsung Galaxy Tab Hitam, 1 unit HP A76 Warna Silver, 4 Unit Speaker Merk Polytron, 2 Tabung gas 3 Kg, uang tunai sebesar Rp 300.000 dan Topy rimba warna hijau.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Pada Sabtu (29/7/2023), tim mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku AS (39) yang diketahui di seputaran Pasar Induk Jodoh, Lubuk Baja dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
Dari keterangan AS, ia mengaku telah melakukan pencurian di Kampung Tower. Tak hanya itu, AS merupakan Residivis dengan kasus yang sama. Selanjutnya AS di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Esn)
Diketahui, kejadian ini bermula ketika pemilik rumah KK (44) tengah berada di kampung halamannya di Bukit Tinggi. Namun, Sabtu (25/7/2023) pemilik rumah mendapat informasi dari Adik iparnya bahwa rumahnya dibobol oleh maling.
"Pelapor yang pada saat itu berada di kampung bukit tinggi di telfon oleh abang ipar pelapor dan memberitahukan bahwa rumah pelapor di bobol oleh maling," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Selasa (1/8/2023).
Ada pun barang milik korban yang hilang yakni, 1 dokumen berupa paspor dengan No ×1753114, 1 unit HP Iphone X warna hitam, 1 unit HP Vivo Y15 warna putih, 1 Unit HP Samsung Galaxy Tab Hitam, 1 unit HP A76 Warna Silver, 4 Unit Speaker Merk Polytron, 2 Tabung gas 3 Kg, uang tunai sebesar Rp 300.000 dan Topy rimba warna hijau.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Pada Sabtu (29/7/2023), tim mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku AS (39) yang diketahui di seputaran Pasar Induk Jodoh, Lubuk Baja dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
Dari keterangan AS, ia mengaku telah melakukan pencurian di Kampung Tower. Tak hanya itu, AS merupakan Residivis dengan kasus yang sama. Selanjutnya AS di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Esn)