DirReskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (tengah) tunjukkan barang bukti produk Kosmetik Ilegal. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri gerebek gudang kosmetik bahan pangan olahan ilegal yang di timbun di sebuah ruko Greenland Blok Q No. 12, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam pada Jumat (28/7/2023) lalu.
DirReskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penggerebekan gudang kosmetik dan pangan olahan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
"Dimana, ada sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perdagangan produk kosmetika dan pangan olahan yang diduga tidak memiliki izin edar," kata Kombes Pol Nasriadi, Senin (7/8/2023).
Atas informasi tersebut, kata Nasriadi, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Subdit 1 Indagsi DitReskrimsus Polda Kepri dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 113 817 817 pcs yang diantaranya, Produk Kosmetik sebanyak 76.817 pcs yang diantaranya, Produk Kosmetik sebanyak 76.827 pcs, produk Obat sebanyak 385 pcs, produk obat tradisional sebanyak 213 pcs, produk Suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, produk Obat Kuasi sebanyak 1.307 pcs, dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs," ungkap Nasriadi.
Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh pengusaha yakni membeli barang melalui situs jual beli online China TAOBAO yang kemudian diimpor ke Kota Batam dan selanjutnya diperdagangkan menggunakan media online Shopee.
Sementara itu, pemilik barang produk impor ini diketahui adalah seorang wanita bernama Cindy Mega Putri. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya tentu ia memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 106 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar. (Esn)
DirReskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penggerebekan gudang kosmetik dan pangan olahan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
"Dimana, ada sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perdagangan produk kosmetika dan pangan olahan yang diduga tidak memiliki izin edar," kata Kombes Pol Nasriadi, Senin (7/8/2023).
Atas informasi tersebut, kata Nasriadi, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Subdit 1 Indagsi DitReskrimsus Polda Kepri dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 113 817 817 pcs yang diantaranya, Produk Kosmetik sebanyak 76.817 pcs yang diantaranya, Produk Kosmetik sebanyak 76.827 pcs, produk Obat sebanyak 385 pcs, produk obat tradisional sebanyak 213 pcs, produk Suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, produk Obat Kuasi sebanyak 1.307 pcs, dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs," ungkap Nasriadi.
Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh pengusaha yakni membeli barang melalui situs jual beli online China TAOBAO yang kemudian diimpor ke Kota Batam dan selanjutnya diperdagangkan menggunakan media online Shopee.
Sementara itu, pemilik barang produk impor ini diketahui adalah seorang wanita bernama Cindy Mega Putri. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya tentu ia memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 106 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar. (Esn)