Tersangka Arman Pasaribu. (Foto: Rbt) |
PEMATANG SIANTAR| ESNews - Arman Pasaribu (43) warga Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marimbun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana penggelapan uang dua ratus juta rupiah milik Parlin Paternus Situmorang dengan modus pembelian sebidang tanah.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siantar, AKP Banuara Manurung SH ketika dikonfirmasi melalui pesan media whatsappnya, Minggu (27/8/23).
Kata dia, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/664/VIII/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar tanggal 30 Agustus 2022 lalu, proses hukum ini kita laksanakan. Kita mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, sampai penyitaan beberapa barang bukti, pada akhirnya Polres Pematangsiantar menetapkan Arman Pasaribu sebagai tersangka sesuai dengan pasal 378 KUHPidana. Saat ini tersangka sudah kita amankan, bebernya.
Peristiwa ini bermula (sambung Banuara) ketika tersangka dengan modus menjanjikan perjanjian kerja sama pembelian sebidang tanah dalam bentuk pemberian modal senilai Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) . Korban percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka.
Hingga jatuh tempo pengembalian modal usaha dan keuntungan atas modal usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian kerjasama No 08 yang diperbuat dihadapan Notaris ASNI JULIA S.H., tanggal 14 Februari 2012, tersangka belum melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran, bahkan tersangka meminta untuk melakukan perubahan perjanjian kerjasama dengan membuat kwitansi penitipan uang selama setahun, yakni pada tahun 2013 sampai 2014. Hingga tahun 2021, realisasi dari perjanjian tidak terjadi sama sekali.
Sementara itu, Tim kuasa Hukum korban, Imran Silalahi SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan mengatakan sebelumnya telah mengirimkan Somasi sebanyak dua kali kepada tersangka.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Parlin Paternus Situmorang sebelumnya sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada tersangka, namun tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, hingga akhirnya kami membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar" katanya.
Imran juga menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga millyaran Rupiah.
"Akibat janji janji tersangka, klien kami mengalami kerugian materil dan immaterial kurang lebih Rp. 1.160.000.000,- ( Satu Milyar Seratus Enam Puluh Juta Rupiah)" ungkapnya. (Robert)