Foto bersama. (Ist) |
BATAM | ESNews - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mediasikan permasalahan pengrusakan pembangunan rencana tempat ibadah Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) Bida Kabil, Nongsa, Kota Batam bertempat di ruang rapat lantai 3 Polresta Barelang, Jumat (11/08/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Rapat mediasi itu dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP. Syafrudin Semidang Sakti Direktur Urusan Agama Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Dr. Amsal Yowei, Ketua FKUB Kota Batam, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, Kepala Kemenag Kota Batam Dr. H. Zulkarnain, Bidang Kristen Kemenag Batam, Johannes Hamonangan, Ketua NU Batam KH. Muhammad Zainuddin, Sekretaris MUI Batam H. Syukri Ilyas M.A.
Kemudian, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, Kabid Kesbangpol Dian Hari Susanto, Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Desniko Garfiosa, Dantim Intel Korem 033/ WP Kept. ARH Patar Purba, Ketua Ormas PBB Kota Batam, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nurdiyanto, Danramil 03/ Nongsa Kept. Inf. Hendri Chaniago, Camat Nongsa Arfandi, Wakapolsek Nongsa AKP Wagiyanto, Lurah Kabil, Pengurus Gereja GUPDI, Kuasa Hukum Gereja GUPDI Jemaat Batam, serta Perwakilan Warga RT 004 / RW 021 Kel. Kabil.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N mengatakan, permasalahan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila mengedepankan musyawarah dan dengan kepala dingin agar situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Barelang selalu aman dan kondusif.
"Kita hidup di Negara Hukum, oleh karena itu kita harus mematuhi hukum yang berlaku, kami dari Pihak Kepolisian melalui Polda Kepri telah menerima laporan dari pihak Gereja. Dengan adanya pertemuan ini kami harapkan menjadi titik perdamaian agar permasalahan ini dapat meredam peristiwa ini dan tidak meluas," kata Nugroho.
"Kami harapkan pada akhir pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan diantara pihak warga dan pihak Gereja GUPDI agar situasi kamtibmas di wilkum Polresta Barelang aman dan kondusif," tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua FKUB Kota Batam B. Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono mengatakan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan admistrasi berupa rekomendasi dari FKUB dan persyaratan lahan dan bangunan dan pula ada persyaratan khusus 90 Jamaah dan 60 Warga Sempadan boleh seagama maupun tidak.
"Kami dari FKUB Kota Batam tidak mengharapkan adanya gejolak pada Masyarakat perihal pendirian rumah ibadah di Kota Batam ini hingga dapat menggangu situasi kamtibmas di Kota Batam," kata Chablullah.
Sementara itu, Kementerian Agama RI di Kota Batam Dr. H. Zulkarnain mengharapkan pada akhir pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan yang dapat meredam situasi.
"Rumah Ibadah tidak hanya berdasarkan alokasi lahan ataupun legalitas lahan, namun haruslah mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006," jelasnya.
"Oleh karena itu kita harus saling menghormati dan menghargai dalam beragama agar menciptakan situasi yang harmonis dalam bernegara," sambung Zulkarnain.
Dari permasalahan ini bahwa warga RT 004 meminta kepada pemerintah kota Batam sebagai berikut :
1. Bahwa kita jadikan masalah yang ada sebagai pembelajaran, masalah yang sensitive terkait urusan agama sebaiknya pemerintah cepat tanggap, memberikan solusi dan tidak melakukan penanganan yang berlarut-larut yang pada akhirnya warga setempat dijadikan sebagai korban;
2. Bahwa Kehadiran tempat ibada dari agama manapun harus membawa suka cita, kedamaian dan saling menghormati antar umat beragama dan tidak boleh menimbulkan kebencian serta mengorbankan warga setempat dengan hukuman penjara karena akan menjadi dendam dan cerita yang tidak elok oleh warga setempat kepada anak cucunya;
3. Bahwa sesuai dengan kronologis dan pertimbangan di atas maka kami mengharpkan dalam mediasi terhadap persoalan ini dapat diambilkan langkah damai untuk penyelesian masalah ini dan persoalan hukum yang dilaporkan oleh pihak gereja dapat difasilitasi oleh aparat penegak hukum agar dapat diselesiakan dengan pendekatan Restoratif Justice guna terpulihnya kembali suasana keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat
Setelah dilaksanakan audiensi dan mediasi terkait permasalahan yang terjadi di peroleh kesepakatan antara pihak gereja GPUID dan Warga RW 021 Kel. Kabil Kec. Nongsa yakni:
1. Sepakat bahwa kejadian pengerusakan bangunan yang rencana akan digunakan Rumah / tempat ibadah yang terjadi pada tanggal 09 Agustus bukan Konflik Umat Beragama.
2. Sepakat Bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasus pengerusakan terhadap bangunan rencana di gunakan untuk rumah ibadah Gereja GIPDI Nongsa Kota Batam.
3. Sepakat Proses Hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak bersama-sama menghargai proses tersebut.
4. Sepakat selama ijin belum dikeluarkan sesuai peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu (Status Quo). (r/Esn)
Rapat mediasi itu dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP. Syafrudin Semidang Sakti Direktur Urusan Agama Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Dr. Amsal Yowei, Ketua FKUB Kota Batam, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, Kepala Kemenag Kota Batam Dr. H. Zulkarnain, Bidang Kristen Kemenag Batam, Johannes Hamonangan, Ketua NU Batam KH. Muhammad Zainuddin, Sekretaris MUI Batam H. Syukri Ilyas M.A.
Kemudian, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, Kabid Kesbangpol Dian Hari Susanto, Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Desniko Garfiosa, Dantim Intel Korem 033/ WP Kept. ARH Patar Purba, Ketua Ormas PBB Kota Batam, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nurdiyanto, Danramil 03/ Nongsa Kept. Inf. Hendri Chaniago, Camat Nongsa Arfandi, Wakapolsek Nongsa AKP Wagiyanto, Lurah Kabil, Pengurus Gereja GUPDI, Kuasa Hukum Gereja GUPDI Jemaat Batam, serta Perwakilan Warga RT 004 / RW 021 Kel. Kabil.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N mengatakan, permasalahan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila mengedepankan musyawarah dan dengan kepala dingin agar situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Barelang selalu aman dan kondusif.
"Kita hidup di Negara Hukum, oleh karena itu kita harus mematuhi hukum yang berlaku, kami dari Pihak Kepolisian melalui Polda Kepri telah menerima laporan dari pihak Gereja. Dengan adanya pertemuan ini kami harapkan menjadi titik perdamaian agar permasalahan ini dapat meredam peristiwa ini dan tidak meluas," kata Nugroho.
"Kami harapkan pada akhir pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan diantara pihak warga dan pihak Gereja GUPDI agar situasi kamtibmas di wilkum Polresta Barelang aman dan kondusif," tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua FKUB Kota Batam B. Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono mengatakan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan admistrasi berupa rekomendasi dari FKUB dan persyaratan lahan dan bangunan dan pula ada persyaratan khusus 90 Jamaah dan 60 Warga Sempadan boleh seagama maupun tidak.
"Kami dari FKUB Kota Batam tidak mengharapkan adanya gejolak pada Masyarakat perihal pendirian rumah ibadah di Kota Batam ini hingga dapat menggangu situasi kamtibmas di Kota Batam," kata Chablullah.
Sementara itu, Kementerian Agama RI di Kota Batam Dr. H. Zulkarnain mengharapkan pada akhir pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan yang dapat meredam situasi.
"Rumah Ibadah tidak hanya berdasarkan alokasi lahan ataupun legalitas lahan, namun haruslah mematuhi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006," jelasnya.
"Oleh karena itu kita harus saling menghormati dan menghargai dalam beragama agar menciptakan situasi yang harmonis dalam bernegara," sambung Zulkarnain.
Dari permasalahan ini bahwa warga RT 004 meminta kepada pemerintah kota Batam sebagai berikut :
1. Bahwa kita jadikan masalah yang ada sebagai pembelajaran, masalah yang sensitive terkait urusan agama sebaiknya pemerintah cepat tanggap, memberikan solusi dan tidak melakukan penanganan yang berlarut-larut yang pada akhirnya warga setempat dijadikan sebagai korban;
2. Bahwa Kehadiran tempat ibada dari agama manapun harus membawa suka cita, kedamaian dan saling menghormati antar umat beragama dan tidak boleh menimbulkan kebencian serta mengorbankan warga setempat dengan hukuman penjara karena akan menjadi dendam dan cerita yang tidak elok oleh warga setempat kepada anak cucunya;
3. Bahwa sesuai dengan kronologis dan pertimbangan di atas maka kami mengharpkan dalam mediasi terhadap persoalan ini dapat diambilkan langkah damai untuk penyelesian masalah ini dan persoalan hukum yang dilaporkan oleh pihak gereja dapat difasilitasi oleh aparat penegak hukum agar dapat diselesiakan dengan pendekatan Restoratif Justice guna terpulihnya kembali suasana keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat
Setelah dilaksanakan audiensi dan mediasi terkait permasalahan yang terjadi di peroleh kesepakatan antara pihak gereja GPUID dan Warga RW 021 Kel. Kabil Kec. Nongsa yakni:
1. Sepakat bahwa kejadian pengerusakan bangunan yang rencana akan digunakan Rumah / tempat ibadah yang terjadi pada tanggal 09 Agustus bukan Konflik Umat Beragama.
2. Sepakat Bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasus pengerusakan terhadap bangunan rencana di gunakan untuk rumah ibadah Gereja GIPDI Nongsa Kota Batam.
3. Sepakat Proses Hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak bersama-sama menghargai proses tersebut.
4. Sepakat selama ijin belum dikeluarkan sesuai peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu (Status Quo). (r/Esn)