Bola pimpong di room KTV Batam. (Foto: Esnews) |
Sebelumnya, Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Robby Manusiwa Topan sudah menertibkan dengan melakukan penyegelan di 3 lokasi bola pimpong yakni, J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room dengan alasan tidak memiliki izin.
Penjelasan AKBP Robby bahwa terhadap 3 lokasi yang tidak ditertibkan oleh pihaknya itu lantaran sudah mengantongi izin yakni, K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque.
"Benar kami sudah melakukan pengecekan 2 minggu yang lalu dengan PTSP Propinsi dan Pariwisata, dan ijin yang mereka pegang menurut Kadis PTSP dan Kadis Pariwisata Propinsi masih dinyatakan berlaku. Lebih lanjut bisa hub kadis kadis tersebut," jelasnya, Selasa (18/7/2023) lalu.
Soal intansi mana yang mengeluarkan izin permainan bola Pimpong, AKBP Robby menyebut yang mengeluarkan PTSP Kota Madia.
"Yang mengeluarkan PTSP Kota Madia, makanya pas pengecekan bersama Propinsi mereka menyampaikan masih bisa berlaku," tutupnya.
Sementara Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau sudah jelas menegaskan bahwa izin bola pimpong di Tempat Hiburan Malam (THM) tidak ada.
"Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan dengan KBLI 93293," kata Kabid Perizinan DPM PTSP Kepri, Alfian saat ditemui di Lim Kopi Batam Center, Selasa (25/7/2023) lalu.
Terkait dengan adanya permainan bola pimpong yang beroperasi di VIP ROOM KTV, Alfian menegaskan itu bukan Arena permainan.
Lantas, izin seperti apa dan dari mana yang dimiliki oleh/terhadap lokasi bola pimpong yang saat ini beroperasi di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque tersebut?
Padahal, selain tak miliki izin, permainan bola pimpong ini jelas mengandung unsur perjudian.
Bagaimana tidak, sebab dalam permainan ini, pemain wajib pasang taruhan minimal Rp 10 ribu untuk tebak nomor bola (angka) yang akan keluar.
Selanjutnya, jika nomor bola yang kita pilih keluar, penyedia/wasit akan memberikan hadiah uang berupa sejumlah Voucher dengan nilai Rp220 ribu. Dan setelahnya, Voucher tersebut akan dapat ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai usai mengakhiri permainan.
Lebih jauh, pasca penertiban bola pimpong yang di lakukan oleh Subdit 3 Jatanras Polda Kepri terhadap beberapa lokasi di THM Batam pada Senin (17/7/2023) lalu menuai polemik. Dari berbagai organisasi mahasiswa pun menilai polisi diduga terkesan tebang pilih atas penertiban bola pimpong tersebut.
Mulai dari Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri, PC GP Ansor Batam dan GMNI kepri. Mereka turut menyuarakan dan mendesak pihak Kepolisian untuk segera menutup seluruh THM yang menyediakan praktik perjudian bola pimpong.
Tak main-main, bahkan baru-baru ini organisasi mahasiswa dari GMNI Kepri sudah membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri soal adanya dugaan oknum anggota yang terlibat dalam praktik judi serta peredaran narkoba di Batam.
Ketua DPD GMNI Kepri Husnul Husin Mahubessy meminta Divisi Propam Polri menindak adanya dugaan oknum anggota yang bermain dalam praktik judi serta peredaran narkoba di Batam. Menurutnya, Polri tidak boleh ‘tebang pilih’ dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktik perjudian serta peredaran narkoba.
“Kami menyampaikan beberapa keluhan. Kami mendukung (Polri) upaya penegakan hukum yang dilakukan beberapa waktu lalu di mana telah dilakukan penutupan dan penyegelan lokasi gelanggang permainan yang terindikasi sebagai kegiatan judi terselubung,” kata Husnul kepada wartawan usai menyampaikan laporannya ke Propam Mabes Polri, pada Senin (31/7/2023) lalu.
Ia juga menerangkan, tindakan nyata Polri sudah dilakukan kepada KTV JJ, KTV Bombastis, dan KTV Dragon oleh jajaran Polda Kepri melalui Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin AKBP Robby Topan Manusiwa.
Namun, menurutnya, tindakan tegas itu justru diduga telah dicederai dengan adanya permainan atau bandar besar yang tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan di lokasi K2, Biliard Center, dan Hotel Pacifik.
Tak hanya dari organisasi mahasiswa, dugaan adanya tebang pilih terhadap penindakan Bola Pimpong oleh Subdit 3 Jatanras Polda Kepri sebelumnya juga menjadi perhatian serius bagi Ombudsman perwakilan Provinsi Kepri.
Kepada pihak Polda Kepri, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari meminta agar betul-betul cek peruntukan perizinannya seperti apa. "Jadi jika memang bukan seperti yang diizinkan yang sebenarnya, maka lakukan penindakan," tegas Lagat, Selasa (25/8/2023) lalu.
"Sudah jelas sebenarnya, jadi Polda Kepri harus segera lakukan tindakan terukur. Tutup semua tempat-tempat permainan yang mengandung unsur judi. Jangan main teka-teki silang seperti itu. Kayak main TTS aja," ucap Lagat. .
Justru, kata Lagat, kalau Polda tidak mau menutup itu, ini dugaan kita jangan-jangan ada setoran terhadap Oknumnya atau ada udang dibalik bakwan.
"Jadi gak benar itu, kalau mereka memang tebang pilih. Berarti polisi dinilai tidak tegas, yang kedua, bisa jadi mereka (oknum) bekingannya, yang ketiga, bisa jadi mereka (oknum) terima setoran. Lebih bagus polisi lakukan kewenangannya," tegas Lagat.
Bahkan, dengan tegas Lagat mengatakan dalam 2 pekan (terhitung mulai 25 Juli 2023) lalu, Ombudsman Kepri akan memonitoring kinerja pihak kepolisian untuk serius menindak lokasi THM yang melakukan kegiatan unsur perjudian.
"Nanti kita lihat dalam 2 minggu kedepan kalau masih ada yang seperti ini, akan kita panggil nanti pihak kepolisian_nya, berarti ada apa? ya seperti tadi. Kita gak suudzon lah, kita anggap Polisi saat ini sudah menuju Polisi yang Presisi, jadi jangan itu hanya di mulut saja. Buktikan kepada masyarakat dengan tegas tertibkan yang memang melanggar hukum," tegas Lagat.
"Kami akan tetap monitoring. Apakah hal ini sudah dilaksanakan. Karena sudah kami kordinasikan dengan Irwasda Polda Kepri. Tidak ada namanya judi hidup di Batam ini," tegas Lagat.
Menanggapi adanya dugaan tebang pilih atas penyegelan lokasi Bola Pimpong di 3 THM sebelumnya, AKBP Robby mengatakan pihaknya sudan sudah bertindak sesuai tugas, tanggungjawab dan kewenangan pihaknya sebagai Polri.
"Tebang kalau busuk dan menjadi penyakit. Pilih kalau dia baik, taat aturan dan sesuai prosedur," kata Robby kepada wartawan.
Terakhir dari Legislator Senayan yakni Didik Mukrianto selaku anggota komisi 3 DPR RI juga turut menyoroti adanya dugaan praktik perjudian di Kota Batam.
Kendati demikian, Didik Mukrianto mengapresiasi langkah kepolisian di Batam memberantas perjudian dan narkoba. Batam merupakan salah satu wilayah yang sangat rentan terhadap kejahatan judi dan narkoba. Hal ini tentu menimbulkan kerisauan di tengah masyarakat.
"Tidak ada bara tanpa ada api. Untuk itu, polisi harus sigap, cepat, dan responsif," kata Didik seperti dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa (8/8/2023/2023).
Menurutnya, langkah pemberantasan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk melakukan penegakan hukum, memberantas perjudian, narkotika dan kejahatan lainnya. Tindakan secara holistik harus diterapkan tanpa pandang bulu.
"Tidak boleh ada pembiaran atas nama apapun dan kepentingan apa pun. Bukan hanya tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu dalam pemberantasan judi dan narkotika, tapi harus holistik diberantas mulai dari bandar, pengedar hingga jaringan-jaringannya, tidak terkecuali para beking dan cukongnya," tegas Didik. (Red)