Permainan bola Pimpong di Pasific KTV & Discotheque. (Foto: ESNews) |
BATAM | ESNews - Dugaan praktik judi dengan modus Permainan Bola Pimpong yang beroperasi/mendompleng di Tempat Hiburan Malam (THM) seperti di VIP Room KTV K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque hingga kini tetap beroperasi, Senin (14/8/2023).
Lantas, alasan apa si penyedia/pengusaha Bola Pimpong ini tetap menjalankan bisnisnya di sejumlah THM Kota Batam tersebut.
Dari penelusuran wartawan, usut punya usut, ternyata terhadap ketiga lokasi Bola Pimpong itu sebelumnya sudah tersedia gelanggang permainan elektronik atau disebut arena permainan.
Tentu, arena permainan (Gelper) di 3 lokasi itu sudah memiliki izin yang sebelumnya di keluarkan oleh DPM-PTSP Kota Batam pada tahun 2017 silam dengan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Nah, mungkin dengan izin TDUP yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP kota Batam itu lah alasan si pengusaha Bola Pimpong nekat membuka/mengoperasikan di VIP Room KTV," jelas sumber ESNews, Senin (14/8/2023).
"Dimana, VIP Room KTV dengan Gelper yang ada di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque masih satu bangunan/lokasi dan satu kepemilikan," tambahnya.
Untuk diketahui, izin TDUP yang sebagaimana dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kota Batam sebelumnya adalah diperuntukkan terhadap Arena Permainan yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan elektronik.
Sementara Permainan Bola Pimpong yang saat ini beroperasi di VIP Room KTV bukan lah mesin ketangkasan atau mesin elektronik yang layaknya di mainkan oleh anak-anak. Melainkan mesin manual dengan menggunakan media tabung dan bola Pimpong yang dimainkan oleh orang dewasa.
"Sehingga asumsi kita, mereka berlindung di balik izin Gelper yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kota Batam sebelumnya," jelas sumber wartawan dari DPM-PTSP Kota Batam.
Contohnya seperti izin TDUP milik Game Zone Center yang ada di Bilyard Center. Izin TDUP itu dikeluarkan oleh DPM-PTSP kota Batam pada tanggal 23 Oktober 2017 silam pada zaman kepemimpinan Gustian Riau.
Dalam izin TDUP tersebut terlampir puluhan mesin permainan ketangkasan salah satunya mesin Pimpong pada point 33 sebanyak 1 unit.
Menurut sumber ESNews dari DPM-PTSP Kota Batam, mesin Pimpong yang terlampir dalam izin TDUP itu bukan permainan Bola Pimpong yang beroperasi di VIP Room KTV saat ini.
"Itu mesin Jekpot dan izin untuk Jekpot. Mesin Pimpong yang dimaksud bukan Pimpong saat ini dan izin TDUP ini sudah lama dan sekarang sudah ada izin terbaru yang bukan lagi dikeluarkan DPM-PTSP Kota Batam, namun DPM-PTSP Provinsi Kepri," bebernya.
Sebelumnya juga sudah ditegaskan oleh DPM-PTSP Provinsi Kepri bahwa permainan bola pimpong yang beroperasi di VIP ROOM KTV bukan Arena permainan.
Selain itu juga ditegaskan, bahwa izin bola pimpong di Tempat Hiburan Malam (THM) tidak ada.
"Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan dengan KBLI 93293," kata Kabid Perizinan DPM PTSP Kepri, Alfian di Lim Kopi Batam Center, Selasa (25/7/2023) lalu. (Red)
Lantas, alasan apa si penyedia/pengusaha Bola Pimpong ini tetap menjalankan bisnisnya di sejumlah THM Kota Batam tersebut.
Dari penelusuran wartawan, usut punya usut, ternyata terhadap ketiga lokasi Bola Pimpong itu sebelumnya sudah tersedia gelanggang permainan elektronik atau disebut arena permainan.
Tentu, arena permainan (Gelper) di 3 lokasi itu sudah memiliki izin yang sebelumnya di keluarkan oleh DPM-PTSP Kota Batam pada tahun 2017 silam dengan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Nah, mungkin dengan izin TDUP yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP kota Batam itu lah alasan si pengusaha Bola Pimpong nekat membuka/mengoperasikan di VIP Room KTV," jelas sumber ESNews, Senin (14/8/2023).
"Dimana, VIP Room KTV dengan Gelper yang ada di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan Pasific KTV & Discotheque masih satu bangunan/lokasi dan satu kepemilikan," tambahnya.
Untuk diketahui, izin TDUP yang sebagaimana dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kota Batam sebelumnya adalah diperuntukkan terhadap Arena Permainan yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan elektronik.
Sementara Permainan Bola Pimpong yang saat ini beroperasi di VIP Room KTV bukan lah mesin ketangkasan atau mesin elektronik yang layaknya di mainkan oleh anak-anak. Melainkan mesin manual dengan menggunakan media tabung dan bola Pimpong yang dimainkan oleh orang dewasa.
"Sehingga asumsi kita, mereka berlindung di balik izin Gelper yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kota Batam sebelumnya," jelas sumber wartawan dari DPM-PTSP Kota Batam.
Contohnya seperti izin TDUP milik Game Zone Center yang ada di Bilyard Center. Izin TDUP itu dikeluarkan oleh DPM-PTSP kota Batam pada tanggal 23 Oktober 2017 silam pada zaman kepemimpinan Gustian Riau.
Dalam izin TDUP tersebut terlampir puluhan mesin permainan ketangkasan salah satunya mesin Pimpong pada point 33 sebanyak 1 unit.
Menurut sumber ESNews dari DPM-PTSP Kota Batam, mesin Pimpong yang terlampir dalam izin TDUP itu bukan permainan Bola Pimpong yang beroperasi di VIP Room KTV saat ini.
"Itu mesin Jekpot dan izin untuk Jekpot. Mesin Pimpong yang dimaksud bukan Pimpong saat ini dan izin TDUP ini sudah lama dan sekarang sudah ada izin terbaru yang bukan lagi dikeluarkan DPM-PTSP Kota Batam, namun DPM-PTSP Provinsi Kepri," bebernya.
Sebelumnya juga sudah ditegaskan oleh DPM-PTSP Provinsi Kepri bahwa permainan bola pimpong yang beroperasi di VIP ROOM KTV bukan Arena permainan.
Selain itu juga ditegaskan, bahwa izin bola pimpong di Tempat Hiburan Malam (THM) tidak ada.
"Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan dengan KBLI 93293," kata Kabid Perizinan DPM PTSP Kepri, Alfian di Lim Kopi Batam Center, Selasa (25/7/2023) lalu. (Red)