Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners berbagi sembako kepada masyarakat. (Foto: Fay) |
BATAM | ESNews – Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners bersama dengan Yayasan Mitra Mulia Yapindo melaksanakan Bakti Sosial berupa bagi-bagi sembako ke Panti Asuhan serta masyarakat kota Batam.
Sebanyak 10 Panti Asuhan yang berasal dari Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Sei beduk dan Kecamatan Sekupang sebagai penerima bantuan.
Bantuan sembako tersebut tidak hanya diberikan ke panti asuhan saja, melainkan warga yang berada di sekitar Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners juga berkesempatan mendapatkan bantuan.
Kepala Cabang Kantor Hukum Andi Fadlan & Partners, E Arinda Chikita S.H., M.H mengatakan bakti sosial yang dilakukan ini dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tahun 2023.
"Bersempena HUT RI Ke-78 kami berbagi kasih dan kebahagiaan dengan masyarakat sekitar, dengan pembagian sembako sebanyak 350 paket terhadap warga yang kami anggap membutuhkan," ujar Arinda kepada media disela-sela kegiatan, Minggu (13/8/23).
Chikita menambahkan pembagian sembako tersebut merupakan bagian penting dari komitmen Law Firm yang setiap tahun selalu berbagi untuk memberikan dukungan dan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.
"Kami menyadari betul bahwa Law Firm memiliki tanggung jawab untuk saling membantu dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Dan, untuk kegiatan tahun ini kami menggandeng Yayasan Mitra Mulia Yapindo yang juga merupakan mitra dari Law Firm kita," imbuh Arinda yang merupakan Calon Legislatif DPRD Batam Dapil I Lubuk Baja - Batam Kota.
Lanjutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari dana CSR bersama dari Law Firm Andi Fadlan & Partners dan Yayasan Mitra Mulia Yapindo.
"Semoga niat baik kami lewat penyaluran bantuan kepada masyarakat ini memberikan manfaat dan menjadi berkah bagi kita semua," harapnya.
Senada, Bendahara Yayasan Mitra Mulia Yapindo, Suyanti menyampaikan, bantuan sosial berupa paket sembako disalurkan kepada 10 Panti Asuhan di Kota Batam dan 350 paket kecil bagi masyarakat.
"Penyaluran bantuan sosial meliputi Panti Jompo serta Panti Asuhan di Kota Batam. Dan kegiatan ini menjadi rutinitas setiap tahunnya," tutur Suyanti.
Suyanti menjelaskan, adapun paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat diantaranya 5 kilogram beras, 2 kilogram minyak goreng, mie instan, 1 kilogram gula pasir dan susu kental manis. Sementara, untuk Panti Asuhan ada 14 item meliputi beras mie instan, makanan serta perlengkapan kebutuhan sehari-hari.
"Kami Yayasan Mitra Mulia Yapindo berharap, hadirnya kami disini dapat membantu masyarakat banyak serta bermanfaat bagi sesama," jelasnya.
Salah satu perwakilan dari tokoh masyarakat, Saleh Ali Mukthar mengaku sangat berterimakasih kepada Law Firm Andi Fadlan & Partners yang telah memberikan paket sembako bagi masyarakat khususnya di Batam.
"Saya rasa baru kantor hukum Lawfirm Andi Fadlan & Partners yang berkontrubisi lewat dana CSR seperti di Batam. Harapan kami kegiatan ini juga diikuti oleh kantor-kantor hukum lainnya sehingga seluruh lapisan masyarakat di Batam bisa lebih mengetahui kedudukan kantor hukum. Saya pikir hanya mengurusi masalah hukum saja, rupanya ada juga tanggung jawab sosial lewat program CSR," imbuh Saleh.
Ditempat yang sama Founder Law Firm Andi Fadlan & Partners Dr Fadlan, S.H.,M.H menambahkan, bahwa pihaknya sangat menyadari bahwa lahirnya Kantor Hukum Law Firm Andi Fadlan & Partners menjadi seperti sekarang ini juga berkat dukungan dari masyarakat di Kota Batam.
"Sebagai Advokat, kami juga dititipkan pesan agar senantiasa menjaga kepercayaan yang ada, maka kami dituntut untuk berkata, berprilaku yang baik dengan tujuan tercipta kerukunan, kedamaian diantara banyak kalangan di Kota Batam," pungkasnya. (Fay)